• Selasa, 21 Juli 2026

Dua Kali dalam Semalam, Taktik Ganti Baju Pelaku Pembobol Kotak Amal di Luwu

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Minggu, 11 Januari 2026 | 14:38 WIB
Terjerat candu judi online, pria di Luwu nekat bobol kotak amal Masjid Al Islah dua kali semalam. Polisi ungkap motif demi mengejar slot.
Terjerat candu judi online, pria di Luwu nekat bobol kotak amal Masjid Al Islah dua kali semalam. Polisi ungkap motif demi mengejar slot.

Sulawesitoday - Kesunyian Masjid Raya Al Islah Belopa pecah pada dini hari yang dingin. Seorang pria berinisial MGJ (31) memilih menanggalkan kesucian rumah ibadah.

Ia terdorong oleh kompulsi akut dari layar ponselnya. Adiksi judi online jenis slot telah merusak nalar sehatnya.

Aksi nekat MGJ terjadi pada Jumat (9/1/2026) dini hari. Ia masuk melalui ventilasi dengan cara memanjat dinding bangunan.

Pelaku bahkan merancang siasat untuk mengelabui kamera pengawas. Ia mengganti pakaian pada aksi pertama dan aksi kedua.

"Pelaku memakai baju berbeda guna menyamarkan identitas tindakannya," ujar Iptu Muhammad Ibnu Robbani.

Kasat Reskrim Polres Luwu itu menyebut aksi dilakukan dua kali. Tepatnya pada pukul 02.00 dan 04.00 Wita.

Pengurus masjid baru menyadari kerusakan saat hendak salat subuh. Dua kotak amal ditemukan dalam kondisi rusak dan hampa.

Rekaman CCTV mengungkap pergerakan MGJ yang nampak sangat tenang. Tim Resmob Polres Luwu segera melakukan pengejaran secara intensif.

MGJ akhirnya diringkus di Jalan Topoka tanpa melakukan perlawanan. Lokasi penangkapan berada di Kelurahan Senga pada Jumat malam.

Pemeriksaan polisi mengungkap motif yang sangat klise namun tragis. Seluruh uang hasil curian habis di meja judi virtual.

"Uang hasil curian digunakan untuk bermain judi jenis slot," lanjutnya.

Hanya tersisa uang tunai Rp23 ribu dari total jarahan. Ironisnya, pelaku tinggal tepat di samping bangunan masjid tersebut.

Kini MGJ harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan repetitifnya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP.

Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara kini menanti pelaku. Penahanan dilakukan guna melengkapi berkas perkara pencurian dengan pemberatan.

Halaman:

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini