• Selasa, 21 Juli 2026

Korupsi Haji 2024, Luka Gus Yahya dan Status Tersangka Yaqut

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Sabtu, 10 Januari 2026 | 22:41 WIB
Gus Yahya merespons emosional status tersangka Yaqut Cholil Qoumas. PBNU tegas tidak akan mengintervensi kasus korupsi kuota haji 2024.
Gus Yahya merespons emosional status tersangka Yaqut Cholil Qoumas. PBNU tegas tidak akan mengintervensi kasus korupsi kuota haji 2024.

Sulawesitoday - Kabut gelap kini menyelimuti keluarga besar Nahdlatul Ulama. Yaqut Cholil Qoumas resmi menyandang status tersangka korupsi.

Penyidik menemukan bukti awal penyalahgunaan wewenang kuota haji. Kasus ini mencuat sejak Kamis, 8 Januari 2026 lalu.

Ketua Umum PBNU, Gus Yahya, kini menelan pil pahit. Ia mengaku tergoncang secara emosional atas kabar duka itu.

Sebagai kakak kandung, ia merasakan kepedihan yang sangat mendalam. Namun, integritas organisasi tetap menjadi prioritas utama Gus Yahya.

Ia menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan. Gus Yahya menyerahkan nasib adiknya sepenuhnya kepada aparat berwenang.

"Saya sama sekali tidak ikut campur," tegasnya, Jumat kemarin. Sikap ini menunjukkan batas tegas antara keluarga dan hukum.

Publik kini menyoroti latar belakang keluarga yang taat agama. Namun, godaan kekuasaan seringkali menjadi ujian yang sangat berat.

Kasus kuota tambahan haji 2024 ini memang sangat sensitif. Rakyat menuntut keadilan atas hak ibadah yang diduga dimainkan.

Gus Yahya memilih berdiri tegak di atas aturan hukum. Ia enggan mencoreng marwah organisasi demi kepentingan hubungan darah.

Proses hukum kini terus bergulir di meja penyidik negara. Semua mata kini tertuju pada nasib mantan Menteri Agama.

Baca Juga: Jerat Kuota Haji, Menanti Kepastian Status Hukum Fuad Masyhur

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini