kriminal

Petani dan Mahasiswa Bawa Sabu 103 Gram Ditangkap Polda Sulteng

Senin, 17 Agustus 2026 | 12:14 WIB
Polda Sulteng menangkap dua pengedar sabu seberat 103 gram di Jalan Trans Sulawesi Kota Palu pada Minggu 16 Agustus 2026.

Ancaman pidana maksimal siap menanti kedua tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi terus mendalami jaringan penyokong barang.

Penyidik meyakini terdapat pemasok utama di wilayah Kota Palu yang menyuplai sabu tersebut.

Pengawasan jalur distribusi narkoba kian diperketat.

Polda Sulawesi Tengah berkomitmen memberantas tuntas peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah hukum.

"Masyarakat imbau untuk terus melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," tutupnya.

Halaman:

Tags

Terkini