Sulawesitoday - Di tengah hiruk-pikuk Pilkada 2024, sebuah kasus yang memprihatinkan muncul dari Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dilaporkan menggunakan bantuan sosial berupa beras sebagai alat tekanan politik. Ironisnya, bantuan yang seharusnya membantu masyarakat justru dijadikan alat politisasi untuk memenangkan petahana.
Kasus ini pertama kali viral ketika pesan ancaman beredar melalui WhatsApp di Kecamatan Banggae Timur. Pesan tersebut mengancam penerima bantuan beras, bahwa jika mereka tidak mendukung calon Bupati petahana, bantuan tersebut akan dicabut. “Jangan justru memanfaatkan jabatannya dengan melakukan ancaman jika tak memilih Bupati petahana,” ungkap salah satu korban yang memilih untuk tidak disebutkan namanya.
Sementara, hal ini sebenarnya sudah melanggar prinsip dasar netralitas P3K, yang seharusnya berdiri di luar kepentingan politik. Namun, ketika sudah ada ancaman seperti ini, situasinya berubah jadi lebih serius.
Hukum Tidak Main-Main
Dalam konteks hukum, penyalahgunaan bantuan sosial untuk kepentingan politik adalah pelanggaran berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelaku dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3. Bukan hukuman ringan yang menanti mereka, karena ancamannya bisa mencapai penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun, dan denda yang tak sedikit. Ini bukan hanya soal penyalahgunaan kekuasaan, tapi juga soal korupsi yang merugikan keuangan negara.
Baca Juga: Delapan Pelaku Penggelapan Beras Bansos Ditangkap di Palu Barat
Bahkan, jika penyalahgunaan ini dilakukan dalam skala besar, misalnya seperti kerugian negara sebesar Rp127,5 miliar yang pernah diungkap oleh KPK, hukuman bisa lebih berat lagi. Nah, dalam kasus ini, penggunaan bantuan sosial sebagai alat politik bisa digolongkan sebagai penyalahgunaan wewenang yang serius.
Tidak hanya itu, ada sanksi administratif yang juga mengintai. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum, siapa pun yang terbukti menggunakan bansos untuk kampanye politik dapat dibatalkan pencalonannya. Jadi, meskipun ancaman pidana sudah cukup berat, dampak politik dan administratifnya juga sangat besar.
Baca Juga: Pendaftaran Bansos 600 Ribu Online Semakin Mudah dengan Syarat dan Langkah-langkah yang Jelas
Netralitas Pegawai: Tanggung Jawab Moral
Sebagai Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K), oknum yang terlibat sebenarnya punya tanggung jawab moral dan etika untuk netral. Pekerjaan mereka dibiayai oleh uang rakyat, yang berarti mereka seharusnya menjadi pelayan masyarakat, bukan alat politik. Namun, di banyak kasus seperti ini, kita sering kali melihat bagaimana posisi tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Ini juga menjadi sorotan banyak pihak, termasuk para tokoh masyarakat di Majene yang menyuarakan agar segera ada tindakan tegas terhadap oknum tersebut. “Para kaling dan terlebih tenaga P3K harus lebih mengedepankan netralitas. Sehingga Pilkada berjalan jujur dan adil serta berintegritas,” tegas salah satu warga setempat.
Baca Juga: Ini langkah Pemda Parimo pastikan Penyaluran Bansos Tepat Sasaran