Sulawesitoday - Sudah lebih dari satu dekade, tujuh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Parigi Moutong tak kunjung beroperasi. Anehnya, Pemda Parigi Moutong tidak mencabut izin perusahaan-perusahaan tersebut, meskipun menurut aturan, izin harus dicabut jika dalam tiga tahun tidak ada kegiatan yang dilaporkan. Ini bukan hanya soal pelanggaran aturan, tetapi kelalaian serius yang berpotensi merugikan daerah dalam skala besar.
Pemberian izin ini seakan-akan dipelihara, bukan untuk mendorong perkembangan ekonomi, melainkan menjadi alat untuk mengajukan pinjaman bank dengan jaminan izin perusahaan. Modus ini membuka ruang bagi dugaan korupsi yang merajalela di balik ketidakberdayaan pemerintah daerah. Idrus, Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup pada DLH Kabupaten Parigi Moutong, mengakui bahwa ada kelalaian dari pihak pemerintah daerah terkait pengawasan dan pemberian izin perusahaan sawit tersebut.
Baca Juga: Modus Korupsi Sawit Fiktif, 7 Perusahaan di Parigi Moutong Kendalikan 125 Ribu Hektar Izin Bodong!
"Harusnya ini sudah dievaluasi dan izin segera dicabut. Tapi, sampai sekarang tidak ada tindakan. Kenapa ini tidak segera dieksekusi? Apakah karena ketidaktahuan atau ada alasan lain?" kata Idrus.
Idrus bahkan mengungkapkan bahwa peringatan secara formal belum pernah dilakukan. Komunikasi hanya terbatas pada rapat lintas OPD, yang seringkali tak membuahkan hasil karena rotasi pejabat yang terus berganti. "Saya sudah sering mengingatkan, tapi masalahnya tetap menggantung karena kewenangan ada di tangan Bupati. Dan sayangnya, seringkali pergantian pejabat membuat masalah ini terlupakan," jelasnya.
Dampaknya tak hanya membatasi investasi baru, tapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi daerah. Luas lahan sebesar 125 ribu hektar yang semestinya digunakan untuk kegiatan produktif kini hanya menjadi lahan tidur, sementara perusahaan lain yang mungkin berminat berinvestasi tak bisa masuk karena lahan sudah dikuasai.
"Selain membatasi orang untuk berusaha, ini juga menghambat masuknya investasi baru. Padahal, lahan ini seharusnya bisa mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan," tambah Idrus.
Skandal ini semakin terbuka ketika Kejati Sulteng mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tujuh perusahaan sawit tersebut. Kepala seksi Penerangan Hukum (Penkum), La Ode Abdul Sofian, S.H, M.H, membenarkan penyelidikan sedang berlangsung dan beberapa saksi dari lingkungan Pemda Parigi Moutong sudah dipanggil. Meski tahapannya masih dalam penyelidikan awal, La Ode menegaskan bahwa pihaknya sedang mendalami dugaan bahwa izin perusahaan-perusahaan ini digunakan sebagai jaminan perbankan.
Baca Juga: Oknum Brimob Tersangka Kasus Persetubuhan ABG di Parigi Moutong Ditahan, Eksekusi Resmi Dilaksanakan
"Kami sedang mendalami kebenaran dugaan ini," ujarnya.
Sayangnya, hingga kini belum ada pernyataan resmi mengenai sanksi apa yang akan dijatuhkan, jika benar terbukti terjadi pelanggaran serius. Yang pasti, ini adalah bukti nyata bahwa pengawasan pemerintah daerah yang lemah dapat membuka peluang bagi korupsi dan merugikan banyak pihak, terutama masyarakat lokal yang kehilangan kesempatan ekonomi. (Faradiba Zaenong)