kriminal

Penjabat Bupati Parigi Moutong Tak Berdaya Cabut Izin 7 Perusahaan Sawit: Mendagri Larang Intervensi!

Minggu, 13 Oktober 2024 | 20:52 WIB
Kasus izin sawit di Parigi Moutong mencuat, Pj Bupati tak bisa bertindak. Korupsi diduga libatkan perusahaan, pejabat, dan penggadaian izin. (Muhammad Aqil Azizi )

Sulawesitoday - Ketidakberdayaan Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Parigi Moutong, Richard Arnaldo Djanggola, dalam menangani perizinan tujuh perusahaan sawit, menjadi sorotan publik. Perusahaan-perusahaan ini, yang terdaftar di Kabupaten Parigi Moutong, ternyata hanya "mengantongi" izin tanpa melakukan aktivitas perkebunan yang dijanjikan. Namun, Richard dengan tegas menyatakan bahwa dia tidak memiliki kewenangan untuk mencabut izin-izin tersebut.

Berbicara kepada wartawan pada Minggu, 13 Oktober 2024, Richard menegaskan bahwa perpanjangan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri melarangnya untuk membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya. "Kami dilarang mengubah atau membatalkan izin yang sudah ada, apalagi jika izin tersebut dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya," ungkap Richard dengan nada pasrah. Pernyataan ini memperjelas situasi yang membuat Richard tidak berdaya dalam menghadapi masalah ini.

Baca Juga: Pejabat Pemda Parigi Moutong Diperiksa! Izin Sawit Fiktif Jadi Fokus Penyelidikan Kejati Sulteng

Meskipun demikian, Richard menyatakan dukungannya terhadap upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah dalam menyelidiki dugaan korupsi terkait perizinan sawit tersebut. "Kami mendukung penuh langkah hukum yang diambil oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Jika ada permintaan bantuan untuk menyediakan data terkait, kami akan penuhi sesuai peraturan," ujarnya.

Sikap Richard ini menandakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan penegak hukum, meskipun dia sendiri tidak dapat mengambil tindakan langsung terhadap perizinan yang bermasalah. Bahkan, Richard telah meminta tim dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Parigi Moutong untuk mengevaluasi izin ketujuh perusahaan tersebut. Ini menjadi langkah kecil, namun penting, dalam menghadapi persoalan izin yang mengganjal.

Di sisi lain, Nurhayati Yunita, Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal, mengungkapkan bahwa saat ini memang tidak ada aktivitas perkebunan yang dilakukan oleh tujuh perusahaan tersebut. "Kami sedang melakukan inventarisasi. Tidak ada aktivitas sawit yang dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan ini," jelasnya. Situasi ini semakin memperkuat dugaan bahwa izin yang mereka pegang hanya digunakan untuk tujuan lain, seperti penggadaian ke perbankan.

Kasus ini menjadi kompleks karena melibatkan berbagai pihak, termasuk pejabat lokal. Ada dugaan kuat bahwa izin-izin tersebut digunakan untuk mendapatkan dana dari perbankan, meskipun tidak ada aktivitas nyata di lapangan. Dari total izin seluas 125 ribu hektar, tidak satupun yang dimanfaatkan secara produktif, menciptakan kerugian ekonomi yang signifikan bagi daerah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian, mengatakan bahwa mereka masih mendalami kebenaran terkait dugaan penggadaian izin tersebut. "Ini modus yang kerap terjadi di wilayah yang minim pengawasan, di mana perusahaan hanya bermodal izin untuk mendapatkan kucuran dana segar," kata La Ode.

Kasus ini, yang mengaitkan pejabat lokal dan perusahaan sawit, bukan hanya mencoreng nama baik investasi di daerah, tetapi juga membuka mata kita terhadap perlunya pengawasan yang lebih ketat dalam tata kelola perizinan. Hingga saat ini, Kejati Sulteng masih terus mengusut persoalan ini, dengan harapan dapat mengungkap siapa saja yang terlibat dan seberapa besar dampaknya terhadap perekonomian lokal.

Tags

Terkini