kriminal

Kapolri Tegaskan Polisi yang Terlibat Peras Guru Supriyani Rp 50 Juta Bisa Dipecat

Kamis, 14 November 2024 | 10:44 WIB

Baca Juga: Perlindungan KI di Banggai, Langkah Baru Kemenkumham Sulteng Dorong UMKM Berkembang

Keputusan ini dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan terhadap keduanya tanpa adanya gangguan. "Iya, keduanya sudah kita tarik ke Polres Konawe Selatan dan ganti yang lain," ungkap Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian.

Menurut Iis, Propam Polda Sultra kini masih melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait dugaan permintaan uang yang melibatkan keduanya. "Belum dijadwalkan sidang, karena masih ada proses-proses lain seperti melengkapi alat-alat bukti," tambahnya, menegaskan bahwa proses hukum terhadap oknum polisi tersebut sedang dalam tahap pengumpulan bukti sebelum dilanjutkan ke sidang etik.

Sementara itu, masyarakat terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan penuh perhatian. Terlebih, ketika seorang guru honorer seperti Supriyani menjadi korban dari tindakan yang seharusnya dihindari oleh aparat penegak hukum. Situasi ini menunjukkan betapa rapuhnya integritas di beberapa lapisan kepolisian, meskipun mayoritas aparat lainnya tetap bekerja dengan profesionalisme tinggi.

Halaman:

Tags

Terkini