• Kamis, 4 Juni 2026

Kapolri Tegaskan Polisi yang Terlibat Peras Guru Supriyani Rp 50 Juta Bisa Dipecat

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Kamis, 14 November 2024 | 10:44 WIB

Sulawesitoday - Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum polisi terhadap guru honorer Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) mencuri perhatian publik. Hal ini semakin mencuat setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan pernyataan keras yang menegaskan bahwa polisi yang terlibat dalam permintaan uang sebesar Rp 50 juta tersebut dapat dipecat. Peringatan ini datang langsung dari pucuk pimpinan Polri, mengingat seriusnya dugaan pelanggaran etik yang melibatkan aparat penegak hukum tersebut.

Menurut Jenderal Sigit, ia telah menerima informasi mengenai adanya permintaan uang oleh oknum polisi yang diduga dilakukan terhadap Supriyani, seorang guru honorer yang tengah terlibat dalam proses hukum di Konawe Selatan. Supriyani, yang juga tengah menghadapi tuduhan penganiayaan terhadap siswa di SD Negeri 4 Baito, dituduh terlibat dalam praktik pemerasan yang melibatkan uang dalam jumlah besar.

Baca Juga: Dukungan dari Pasar ke Panggung Politik, Pedagang Kecil Anggap Ahmad Ali Harapan Baru

"Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp 50 juta atau yang minta uang, itu saya minta untuk diproses dan dipecat," ujar Jenderal Sigit, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi aparat yang terlibat dalam praktik-praktik tidak terpuji semacam ini.

Kapolri bahkan menurunkan tim dari Propam (Profesi dan Pengamanan) untuk mendalami kasus tersebut lebih lanjut. Keputusan untuk mengusut tuntas masalah ini datang setelah adanya laporan dari pihak yang menyebutkan bahwa uang tersebut diminta dengan iming-iming agar Supriyani tidak ditahan dalam kasus yang sedang dihadapinya.

Baca Juga: Pusaran Mafia Ekspor Durian Diduga Seret Pejabat Parigi Moutong, Petani Rugi Besar!

Propam, yang bertugas untuk memeriksa kode etik kepolisian, kini tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk memastikan apakah benar permintaan uang itu terjadi, dan jika demikian, akan ada proses sidang etik terhadap oknum-oknum yang terlibat.

"Ini menyangkut anak-anak yang masih kecil, yang juga butuh sekolah. Di satu sisi juga di situ ada guru, yang kita juga jangan sampai nanti prosesnya kemudian tidak baik untuk, apakah pihak pelapor ataupun pihak terlapor," jelas Jenderal Sigit dalam pernyataannya.

Baca Juga: Misteri Kematian Jessica Sollu: Wanita di Lutim Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Polisi Masih Selidiki

Ia mengingatkan bahwa dalam menyelesaikan masalah ini, semua pihak harus mempertimbangkan dampaknya terhadap pendidikan anak-anak serta keberlanjutan proses hukum yang berjalan. Meskipun sudah ada mediasi yang difasilitasi oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, kasus ini belum menemui titik terang.

Sebagai bagian dari penyelesaian kasus ini, Kapolri menjelaskan bahwa beberapa kali upaya mediasi telah dilakukan, namun hingga saat ini belum tercapai kesepakatan antara pihak yang terlibat. Pada awalnya, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, namun kesepakatan itu kemudian dibatalkan oleh pihak terlapor, yang menjadikan proses penyelesaian semakin rumit.

Baca Juga: Penggerebekan Kampung Narkoba di Balikpapan: Puluhan Ditahan, Barang Bukti Disita

Jenderal Sigit juga mengungkapkan bahwa meskipun langkah-langkah mediasi telah diambil, baik oleh pihak kepolisian maupun PGRI, akhirnya masalah ini tetap berlanjut ke meja pengadilan. "Proses sudah ada dalam persidangan, tentunya tergantung dari hakim," tambahnya, menunjukkan bahwa setelah upaya mediasi tidak berhasil, nasib perkara kini berada di tangan majelis hakim.

Namun, meskipun proses hukum tengah berjalan, Kapolri memberikan perhatian serius terhadap langkah yang diambil oleh anggota kepolisian dalam menangani kasus ini. Hal ini tercermin dari keputusan untuk mencopot jabatan Kapolsek Baito, Ipda Muh Idris, serta Kanitreskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin, yang disebut-sebut terlibat dalam dugaan permintaan uang dari Supriyani.

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini