Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Perda Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Ancaman hukumannya cukup tegas, dengan sanksi kurungan enam bulan dan denda hingga 50 juta rupiah.
Baca Juga: Mayat Wanita di Tebing Luwu Timur, Diduga Naik Travel Sebelum Meninggal
Pengungkapan kasus ini memberi pesan bahwa distribusi miras ilegal, terutama dalam event publik, tak akan dibiarkan begitu saja.
"Kami ingin masyarakat merasa aman tanpa gangguan dari minuman keras yang tak berizin," tambah Alfredo. Dengan adanya operasi seperti ini, diharapkan angka kriminalitas terkait miras dapat ditekan dan keamanan di wilayah Sleman tetap terjaga.