• Kamis, 4 Juni 2026

Polisi Sita Ribuan Miras Ilegal dari Jambore RX King, 12 Tersangka Diamankan

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Kamis, 14 November 2024 | 17:23 WIB
Ribuan miras disita di Sleman, operasi kepolisian tangkap 12 tersangka di Jambore RX King. Polisi tingkatkan pengawasan jelang Pilkada. (Dwi Rahayu Putri)
Ribuan miras disita di Sleman, operasi kepolisian tangkap 12 tersangka di Jambore RX King. Polisi tingkatkan pengawasan jelang Pilkada. (Dwi Rahayu Putri)

Sulawesitoday - Dalam operasi besar-besaran yang dilakukan Polresta Sleman awal November ini, sebanyak 2.538 botol minuman keras (miras) ilegal berhasil diamankan dari berbagai lokasi di Sleman. Operasi tersebut, yang berlangsung dari 3 hingga 8 November 2024, adalah salah satu upaya preventif kepolisian menjelang Pilkada.

“Barang bukti berupa ribuan botol miras kami sita untuk menekan peredaran ilegal yang meresahkan masyarakat,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Sleman, AKP Alfredo Hidayat.

Baca Juga: Fenomena Gaib di Tol Cipularang, Kisah Seram dan Ritual Pesugihan di KM 97!

Operasi dimulai dengan penangkapan pertama pada 3 November, saat polisi menangkap AGN (28) di Jalan Monjali, Sleman, dan menyita 492 botol miras dari tangan tersangka.

Penangkapan berlanjut pada 5 November, di mana FHS (28) ditangkap di Jalan Kaliurang dengan barang bukti 1.047 botol. Kemudian, pada 9 November, petugas juga meringkus FE (32) di Pakem, Sleman, dengan barang bukti 101 botol miras dan satu unit mobil.

Baca Juga: Terbujuk Ritual Pengusiran Setan, Wanita Ini Tertipu Hingga Setengah Miliar Rupiah

“Pengungkapan ini berawal dari kegiatan Jambore Daerah IV Yamaha RX King di Lapangan Hargobinangun, Pakem,” jelas Alfredo, yang mengindikasikan adanya distribusi miras dalam komunitas tersebut.

Polisi mengamankan total 12 tersangka dalam operasi ini, dengan lima orang di antaranya ditangkap di Lapangan Hargobinangun, Pakem, pada 10 November. Dalam penangkapan itu, petugas menyita 376 botol miras dan lima unit mobil yang digunakan tersangka untuk menjual minuman keras ilegal.

Baca Juga: Spill Gaji LC Ini Bikin Geger! Penghasilan Seminggu Tembus 5 Juta, Netizen Dibuat Terperangah

“Beberapa tersangka kedapatan membawa miras menggunakan mobil pribadi,” kata Alfredo lagi.

Operasi ini tak hanya menunjukkan ketegasan Polresta Sleman dalam menindak peredaran miras ilegal, tetapi juga membuka mata tentang tantangan pengawasan minuman beralkohol di wilayah ini.

Harga per botol minuman keras tersebut diperkirakan mencapai Rp150.000, menunjukkan adanya pasar yang potensial dan terorganisir. Alfredo menambahkan bahwa miras tersebut kebanyakan didatangkan dari wilayah Jawa Tengah.

Baca Juga: Penemuan Jasad Wanita di Luwu Timur: Luka Misterius, Pihak Berwenang Belum Menyimpulkan Penyebabnya

Dengan tindakan ini, kepolisian Sleman ingin memastikan bahwa peredaran miras ilegal dapat ditekan. "Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga demi menjaga ketertiban jelang Pilkada," ujar seorang petugas yang enggan disebutkan namanya.

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini