Sulawesitoday - Dalam upaya besar mencegah peredaran narkoba, Bea Cukai bersama dengan Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menyita 67 kilogram (kg) sabu. Sabu tersebut merupakan bagian dari serangkaian penindakan di beberapa wilayah di Indonesia, termasuk Aceh, Dumai, Bogor, Lampung, Jakarta, dan Banten.
Sebagian besar narkotika ini diselundupkan melalui jalur laut serta ekspedisi, sebuah modus yang semakin canggih. Seperti diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, "penindakan sabu sebanyak 67 kilogram berasal dari lima kasus yang berhasil diungkap."
Penindakan ini adalah bagian dari operasi besar yang bertujuan menutup jalur penyelundupan yang sering dimanfaatkan para bandar narkoba. Para pelaku penyelundupan sering kali mencoba menipu petugas dengan berbagai metode dan modus, seperti menyelundupkan narkoba melalui barang penumpang atau menggunakan jasa pengiriman ekspedisi. Sebanyak empat kasus MDMA, atau yang dikenal sebagai ekstasi, juga berhasil ditindak di wilayah Jakarta dan Banten.
“Kami mengamankan 7,6 kilogram narkotika jenis MDMA,” kata Sri Mulyani, menegaskan pentingnya peran Bea Cukai dalam menjaga perbatasan dari ancaman narkotika.
Baca Juga: Perkuat Citra Positif, Humas Kemenkumham Sulteng Kunjungi Lapas Ampana di Tengah Transisi
Selain sabu dan MDMA, barang bukti lain yang ditemukan adalah 23 kg ganja dari dua kasus di Jawa Barat dan 3.000 butir psikotropika jenis Happy Five dari satu kasus di Jakarta. Jumlah yang begitu besar ini menunjukkan betapa besarnya ancaman yang dihadapi Indonesia dari penyelundupan narkoba.
Bahkan, pada operasi ini, Bea Cukai juga berhasil menemukan 2,28 kg psikotropika jenis Happy Water, yang diperoleh dari pengiriman ekspedisi di Jakarta. Barang-barang terlarang ini diduga akan diedarkan secara luas, sehingga keberhasilan penyitaan ini menjadi kemenangan penting bagi aparat.
Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan, yang dipimpin oleh Kementerian Politik dan Keamanan serta Kementerian Keuangan, memainkan peran krusial dalam operasi ini. Dalam periode 4-12 November 2024 saja, desk ini telah melakukan 283 kali penindakan terhadap kasus narkotika, mengamankan barang-barang senilai Rp49 miliar. Selain narkoba, penindakan ini juga menjangkau berbagai barang ilegal lain, termasuk rokok, sepeda, alat elektronik, dan pakaian.
Penegakan hukum yang lebih kuat dibutuhkan untuk memerangi ancaman penyelundupan narkoba ini. Tidak hanya berdampak buruk bagi generasi muda, narkoba ini juga menciptakan potensi kerugian keuangan yang besar bagi negara. Seperti dijelaskan dalam hasil penindakan, estimasi keuangan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp10,3 miliar. Kendati angka ini menunjukkan keberhasilan, ancaman penyelundupan barang terlarang tetap nyata, dan kerja sama antarlembaga di Indonesia harus semakin diperkuat.
Baca Juga: Ahmad Ali Jadi Magnet Dukungan di Parigi Moutong, Ternyata Ini Alasan Warga Beralih dari Paslon Lain
Penting untuk menyadari bahwa setiap langkah dan keberhasilan penindakan ini adalah bagian dari upaya panjang dalam memberantas penyelundupan narkotika. Menjaga perbatasan dan mengawasi setiap jalur laut dan udara telah menjadi tugas yang berat, terutama dengan tingginya volume pengiriman barang setiap harinya.
Namun, dengan adanya dukungan dan kerja sama yang kuat antarinstansi, harapan untuk mengurangi kasus penyelundupan ini bisa lebih nyata. Bea Cukai telah membuktikan bahwa keberhasilan dapat dicapai dengan kerja keras dan kerja sama.