Sulawesitoday - Polisi kini tengah menyelidiki dugaan perusakan ekosistem mangrove seluas 6 hektare di kawasan Pantai Kuri Caddi, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Hutan mangrove yang telah lama ditetapkan sebagai kawasan lindung itu diduga diubah menjadi tambak ikan oleh seorang warga berinisial AM. Sertifikat hak milik (SHM) atas lahan tersebut turut menjadi fokus penyidikan.
“Berdasarkan informasi yang kami kumpulkan, lahan tersebut memiliki SHM atas nama terlapor. Kami sedang mendalami penerbitan sertifikat tersebut di kawasan yang seharusnya dilindungi,” ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu DS, Sabtu (25/1/2025).
Kawasan Pantai Kuri Caddi telah ditetapkan sebagai ekosistem lindung sejak 2012. Jenis mangrove api-api yang tumbuh di sana memiliki peran vital dalam melindungi garis pantai, menjadi habitat alami, dan menjaga keseimbangan ekosistem. Pengubahan lahan ini dianggap sebagai pelanggaran serius.
Menurut Aditya, “Mangrove ini sudah ada jauh sebelum SHM diterbitkan. Tidak mungkin tanaman dilindungi ini dianggap lahan garapan.” Hal ini menunjukkan potensi penyalahgunaan administrasi dalam penerbitan dokumen legal lahan.
Baca Juga: Lalolae Diguncang Gempa Dangkal, Begini Penjelasan BMKG tentang Aktivitas Sesar Kolaka
Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Maros, Iptu Wawan, menjelaskan bahwa segala aktivitas yang merusak hutan mangrove di kawasan lindung tersebut melanggar hukum. “Ada aturan yang jelas. Jika kegiatan yang dilakukan di kawasan ini tidak diizinkan, maka ada konsekuensi pidana,” katanya.
Kerusakan yang ditemukan sangat signifikan. Laporan awal menyebutkan pembabatan mangrove dilakukan menggunakan gergaji mesin. Perusakan ini mulai diselidiki lebih dalam sejak November 2024. Akibatnya, keanekaragaman hayati terancam, dan fungsi ekologis kawasan tersebut terganggu.
Masalah ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kawasan lindung. Mangrove bukan sekadar pohon, melainkan benteng alam terhadap erosi dan bencana alam. Kehancuran ekosistem ini juga berdampak pada kehidupan masyarakat pesisir yang bergantung pada sumber daya alam setempat.
Polisi mengimbau masyarakat untuk ikut berperan menjaga kawasan lindung. Pelaporan dini terhadap aktivitas ilegal dapat mencegah kerusakan lebih lanjut. Di sisi lain, upaya penegakan hukum yang tegas menjadi langkah penting agar kejadian serupa tidak terulang.
Apakah pembabatan ini hanya puncak gunung es dari persoalan lahan di wilayah lindung? Hanya waktu dan hasil penyelidikan yang dapat menjawab.
Ayo Gabung di Channel WhatsApp Sulawesitoday! Dapatkan update informasi dan berita terbaru di https://bit.ly/WAchanelSulawesitoday
Jangan Ketinggalan Berita Eksklusif Lainnya! Berita Eksklusif Lainnya! Yuk, cek langsung di Google News Sulawesitoday.