• Selasa, 21 Juli 2026

Korupsi Proyek Infrastruktur Rp9,7 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan di Donggala

.
Amirullah, Sulawesi Today
- Jumat, 24 Januari 2025 | 19:21 WIB
Kejari Donggala menangani kasus korupsi Jalan Lingkar Kabonga-Salubomba dan program Gercep. Kerugian negara diperkirakan Rp1,3 miliar lebih.
Kejari Donggala menangani kasus korupsi Jalan Lingkar Kabonga-Salubomba dan program Gercep. Kerugian negara diperkirakan Rp1,3 miliar lebih.

Sulawesitoday - Skandal dugaan korupsi pada proyek Jalan Lingkar Kabonga-Salubomba menjadi sorotan di Kabupaten Donggala. Pada 21 Agustus 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka.

Mereka adalah DSB, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kedua, IPW, Sekretaris Panitia CCO, dan ADN, pimpinan cabang CV Resky Jaya. Penahanan ini dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar tanpa gangguan dari pihak-pihak yang berkepentingan.

Proyek yang dibiayai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp9,7 miliar ini dilaksanakan pada 2021. Namun, penyidikan mengungkapkan adanya dugaan kerugian negara yang cukup signifikan, mencapai Rp1,3 miliar. Angka ini, menurut pihak kejaksaan, masih bisa bertambah seiring pengembangan penyelidikan.

“Kami tidak ingin ada peluang bagi tersangka untuk merusak barang bukti atau melarikan diri,” ujar salah satu penyidik Kejari Donggala.

Baca Juga: Protes Jalan Rusak di Unsulbar, Pohon Pisang Jadi Simbol Kekecewaan Warga

Tersangka Utama dan Peranannya

Salah satu tersangka, DT, merupakan mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Donggala yang pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga. Penetapan status tersangka terhadap DT menunjukkan dugaan keterlibatan langsungnya dalam proses pengelolaan proyek ini. Kasus ini menjadi cerminan lemahnya pengawasan terhadap proyek infrastruktur di daerah, sehingga membuka celah bagi praktik korupsi.

Kasus Bantuan Sosial: Program Gercep Tak Luput dari Masalah

Tidak hanya proyek jalan, Kejari Donggala juga mengusut kasus lain yang melibatkan program bantuan sosial Gerakan Cepat (Gercep). Pada 20 September 2024, seorang kontraktor bernama AHS ditahan atas dugaan korupsi dalam pengadaan kambing untuk program ini. Program Gercep yang dibiayai melalui anggaran tahun 2023 ternyata tidak sepenuhnya terlaksana sesuai harapan masyarakat. AHS, sebagai supplier, diduga terlibat dalam praktik manipulasi anggaran yang merugikan negara.

Komitmen Kejari dalam Pemberantasan Korupsi

Langkah tegas Kejari Donggala dalam menangani kasus ini patut diapresiasi. Penahanan tersangka dilakukan untuk menunjukkan bahwa hukum berlaku bagi siapa saja. Pihak kejaksaan juga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan, tergantung dari bukti yang ditemukan di lapangan. “Proses hukum ini adalah bentuk komitmen kami untuk menciptakan pemerintahan yang bersih,” tegas Kepala Kejari Donggala.

Dampak Korupsi bagi Masyarakat

Korupsi semacam ini jelas memiliki dampak serius. Infrastruktur yang tidak selesai atau dikerjakan secara asal-asalan merugikan masyarakat secara langsung. Begitu pula dengan program bantuan sosial yang gagal mencapai sasaran, menyisakan rasa kecewa di kalangan warga yang seharusnya mendapatkan manfaat. Peran aktif masyarakat dalam mengawasi proyek pemerintah menjadi sangat penting untuk mencegah hal serupa terulang.

Ayo Gabung di Channel WhatsApp Sulawesitoday! Dapatkan update informasi dan berita terbaru di https://bit.ly/WAchanelSulawesitoday

Halaman:

Editor: Amirullah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini