Sulawesitoday - Skandal dugaan korupsi pada proyek Jalan Lingkar Kabonga-Salubomba menjadi sorotan di Kabupaten Donggala. Pada 21 Agustus 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka.
Mereka adalah DSB, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kedua, IPW, Sekretaris Panitia CCO, dan ADN, pimpinan cabang CV Resky Jaya. Penahanan ini dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar tanpa gangguan dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Proyek yang dibiayai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp9,7 miliar ini dilaksanakan pada 2021. Namun, penyidikan mengungkapkan adanya dugaan kerugian negara yang cukup signifikan, mencapai Rp1,3 miliar. Angka ini, menurut pihak kejaksaan, masih bisa bertambah seiring pengembangan penyelidikan.
“Kami tidak ingin ada peluang bagi tersangka untuk merusak barang bukti atau melarikan diri,” ujar salah satu penyidik Kejari Donggala.
Baca Juga: Protes Jalan Rusak di Unsulbar, Pohon Pisang Jadi Simbol Kekecewaan Warga
Tersangka Utama dan Peranannya
Salah satu tersangka, DT, merupakan mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Donggala yang pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga. Penetapan status tersangka terhadap DT menunjukkan dugaan keterlibatan langsungnya dalam proses pengelolaan proyek ini. Kasus ini menjadi cerminan lemahnya pengawasan terhadap proyek infrastruktur di daerah, sehingga membuka celah bagi praktik korupsi.
Kasus Bantuan Sosial: Program Gercep Tak Luput dari Masalah
Tidak hanya proyek jalan, Kejari Donggala juga mengusut kasus lain yang melibatkan program bantuan sosial Gerakan Cepat (Gercep). Pada 20 September 2024, seorang kontraktor bernama AHS ditahan atas dugaan korupsi dalam pengadaan kambing untuk program ini. Program Gercep yang dibiayai melalui anggaran tahun 2023 ternyata tidak sepenuhnya terlaksana sesuai harapan masyarakat. AHS, sebagai supplier, diduga terlibat dalam praktik manipulasi anggaran yang merugikan negara.
Komitmen Kejari dalam Pemberantasan Korupsi
Langkah tegas Kejari Donggala dalam menangani kasus ini patut diapresiasi. Penahanan tersangka dilakukan untuk menunjukkan bahwa hukum berlaku bagi siapa saja. Pihak kejaksaan juga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan, tergantung dari bukti yang ditemukan di lapangan. “Proses hukum ini adalah bentuk komitmen kami untuk menciptakan pemerintahan yang bersih,” tegas Kepala Kejari Donggala.
Dampak Korupsi bagi Masyarakat
Korupsi semacam ini jelas memiliki dampak serius. Infrastruktur yang tidak selesai atau dikerjakan secara asal-asalan merugikan masyarakat secara langsung. Begitu pula dengan program bantuan sosial yang gagal mencapai sasaran, menyisakan rasa kecewa di kalangan warga yang seharusnya mendapatkan manfaat. Peran aktif masyarakat dalam mengawasi proyek pemerintah menjadi sangat penting untuk mencegah hal serupa terulang.
Ayo Gabung di Channel WhatsApp Sulawesitoday! Dapatkan update informasi dan berita terbaru di https://bit.ly/WAchanelSulawesitoday
Artikel Terkait
Kecelakaan Tunggal di Ulubongka: Motor Bebek Terjun ke Jurang Lima Meter, Pengendara Luka Parah
PPPK Terkendala Pindah OPD, BKD Sulteng Beberkan Alasan Utamanya
Dari Biduan Dangdut ke Bisnis Skincare, Jejak Kejayaan dan Jatuhnya Mira Hayati
Protes Jalan Rusak di Unsulbar, Pohon Pisang Jadi Simbol Kekecewaan Warga
AI dan Jurnalistik: Dewan Pers Tetapkan Standar Etika di Tengah Perkembangan Teknologi