Sulawesitoday - Pemda Parigi Moutong menetapkan normalisasi sungai sebagai prioritas utama. Langkah darurat ini merespons banjir yang menerjang Desa Matolele, Kecamatan Parigi Tengah. Selasa, 16 September 2025 menjadi saksi keganasan alam.
Luapan sungai menciptakan chaos. Material longsor menambah kompleksitas masalah. Hujan deras semalaman memicu bencana ini. Jembatan utama—satu-satunya akses warga—kini terancam roboh.
Bupati Parimo Erwin Burase turun langsung ke lokasi. Didampingi Plt Kepala Pelaksana BPBD Rivay dan Sekretaris Dinas PUPRP I Nyoman Adi, ia menilai kerusakan. Tim gabungan pemerintah kecamatan dan desa turut hadir. Dialog intens dengan warga menjadi prioritas.
"Normalisasi aliran sungai adalah kunci," tegas Bupati Erwin. Sungai yang berkelok-kelok harus diluruskan. Strategi ini mencegah kerusakan berulang. Jalan terendam akan ditimbun lebih tinggi. Antisipasi banjir susulan menjadi fokus.
Jembatan Matolele dalam kondisi memprihatinkan. Usianya yang tua membutuhkan perhatian serius. Namun, jembatan tetap difungsikan sementara. Keselamatan warga tetap dijaga ketat.
Dana Penanggulangan Bencana (BTT) segera digelontorkan. Target penyelesaian maksimal satu pekan. Alat berat sudah beroperasi sejak Senin kemarin. Percepatan menjadi kunci normalisasi kehidupan warga.
"Aktivitas masyarakat harus segera pulih," ujar Bupati. Komitmen pemerintah sangat jelas. Penanganan darurat banjir Parigi Moutong tidak boleh berlarut-larut.
Akses jalan Desa Matolele akan diusulkan melalui APBD Provinsi Sulteng. Solusi jangka panjang ini menunjukan visi berkelanjutan. Infrastruktur yang tangguh menjadi fondasi kemajuan daerah.
Bencana ini mengingatkan pentingnya mitigasi bencana. Normalisasi sungai Parigi Moutong bukan sekadar respons darurat. Ini investasi masa depan untuk generasi mendatang.
Baca Juga: KPU Tegas Bantah Campur Tangan Istana dalam Pencabutan Aturan Kerahasiaan Ijazah Capres
Artikel Terkait
Disdikbud Parigi Moutong Sebut Coding AI Jadi Prioritas 2025, Evolusi Digital Guru
Berikut Daftar Staf Ahli yang Membantu Menteri Agama 2025
Yang Mempunyai Tugas Melaksanakan Pengawasan Internal Pada Kementerian Agama, Ini Penjelasannya
Cara Mencari Font Lewat Gambar, Panduan Lengkap
KPU Tegas Bantah Campur Tangan Istana dalam Pencabutan Aturan Kerahasiaan Ijazah Capres