Sulawesitoday - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tegas membantah adanya intervensi Istana Negara dalam keputusan membatalkan aturan kerahasiaan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Ketua KPU Mochamad Afifuddin menegaskan, pembatalan tersebut murni keputusan internal lembaga.
"Tidak ada diskusi sama sekali," ujar Afifuddin lantang. Pernyataan tegas itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2025). Pria yang kerap disapa Afif itu menekankan, keputusan strategis tersebut lahir dari evaluasi mendalam tim internal KPU.
Pembatalan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan memang menuai kontroversi. Aturan itu sebelumnya menutup akses publik terhadap ijazah capres-cawapres. Namun kini dibatalkan total.
Afifuddin menjelaskan proses internal yang melatarbelakangi keputusan kontroversial itu. "Yang ada uji konsekuensi di internal. Lalu kami merasa perlu mendapat perspektif dari pihak lain agar pemahaman lebih menyeluruh," katanya mendetail.
Ketua KPU juga menepis anggapan bahwa pencabutan aturan berkaitan dengan kepentingan politik jangka panjang. Khususnya Pemilu 2029 yang kini mulai ramai diperbincangkan. "Ini murni bagaimana kita mengelola data-data yang ada dalam situasi saat ini," tegasnya.
Langkah tersebut, menurut Afif, semata-mata dilakukan untuk memperbaiki tata kelola data. Data yang saat ini dikelola KPU dinilai masih memerlukan penyempurnaan sistem. "Jadi bukan untuk Pemilu 2029, bukan. Ini hanya soal pengelolaan data," ulangnya meyakinkan.
Dalam kesempatan yang sama, Afifuddin mengakui adanya sejumlah kekurangan dalam aturan yang sempat diberlakukan. Kekurangan itu memerlukan perbaikan segera. Perubahan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola data. Menjadikannya lebih transparan dan akuntabel.
Sebagai pimpinan lembaga penyelenggara pemilu, Afifuddin juga menyampaikan permintaan maaf. Maaf atas kegaduhan publik yang muncul akibat kebijakan kontroversial tersebut. "Kami minta maaf kepada seluruh masyarakat," katanya dengan nada tulus.
Ia menegaskan, KPU tidak memiliki pretensi sedikit pun untuk menguntungkan pihak tertentu. Baik dari kalangan politik maupun kepentingan lainnya. "Tidak ada pretensi sedikitpun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu," kata dia dengan penuh keyakinan.
Keputusan pembatalan aturan kerahasiaan ini memang seperti angin segar bagi transparansi demokrasi. Masyarakat kini dapat kembali mengakses dokumen persyaratan capres-cawapres dengan lebih mudah. Termasuk ijazah yang sempat menjadi perdebatan panas.
Di tengah dinamika politik yang terus bergulir, komitmen KPU untuk menjaga independensi lembaga terus diuji. Keputusan ini menjadi salah satu ujian nyata bagi kredibilitas penyelenggara pemilu di mata publik.
Baca Juga: Drama Ijazah Jokowi Bikin Luhut Geram, Sakit Jiwa Semua
Artikel Terkait
Obor Literasi Parimo Meredup, Harapan Generasi Cerdas Tetap Menyala
Disdikbud Parigi Moutong Sebut Coding AI Jadi Prioritas 2025, Evolusi Digital Guru
Berikut Daftar Staf Ahli yang Membantu Menteri Agama 2025
Yang Mempunyai Tugas Melaksanakan Pengawasan Internal Pada Kementerian Agama, Ini Penjelasannya
Cara Mencari Font Lewat Gambar, Panduan Lengkap