• Selasa, 21 Juli 2026

5 Tari Tradisional Siswa SMPN 1 Palu Kantongi Hak Kekayaan Intelektual

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 08:00 WIB
Lima tari ciptaan siswa SMPN 1 Palu raih sertifikat HKI dari Kemenkumham Sulteng. Bukti nyata pelestarian budaya dan kesadaran hukum.
Lima tari ciptaan siswa SMPN 1 Palu raih sertifikat HKI dari Kemenkumham Sulteng. Bukti nyata pelestarian budaya dan kesadaran hukum.

Sulawesitoday - Kreativitas anak negeri kembali menulis sejarah. Lima karya tari buatan siswa dan guru SMP Negeri 1 Palu kini resmi mengantongi sertifikat Hak Kekayaan Intelektual. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah mencatatnya sebagai aset budaya yang terlindungi secara hukum.

Penyerahan sertifikat berlangsung di aula sekolah. Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sulteng, Aida Julpha Tangkere, menyerahkan langsung dokumen berharga itu. Kepala Sekolah Yusri menerimanya. Guru dan siswa menyaksikan momen bersejarah tersebut.

Tari Reboisasi, Tari Vunja, Tari Sompula To Kaili, Tari Mompajoka Torata, dan Tari Lebaran Mandura—kelimanya kini resmi tercatat. Masing-masing karya mengusung tema berbeda. Ada pelestarian alam. Ada nilai kearifan lokal Kaili. Ada pula perayaan tradisi keagamaan masyarakat Sulteng.

  • Apa Makna di Balik Perlindungan HKI Ini?

Rakhmat Renaldy, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, melihat ini bukan sekadar urusan administratif. Ia menyebutnya sebagai manifestasi nyata semangat Sumpah Pemuda di era modern. Karya seni menjadi medium baru untuk menanamkan kesadaran hukum pada generasi muda.

"Pemuda zaman sekarang harus paham. Setiap hasil pemikiran dan karya mereka punya nilai," ujar Rakhmat dalam keteranganya. "Melalui tarian ini, mereka tidak cuma melestarikan budaya. Mereka juga belajar menghargai hak cipta sejak bangku sekolah."

Ia menambahkan, Kemenkumham Sulteng akan terus membuka akses bagi institusi pendidikan. Sekolah-sekolah lain didorong untuk mendaftarkan karya siswa mereka. Baik seni, budaya, maupun inovasi teknologi. Perlindungan hukum adalah hak setiap pencipta.

  • Bagaimana Sekolah Merespon Pencapaian Ini?

Yusri, sang kepala sekolah, tak menyembunyikan rasa syukurnya. Pendampingan dari Kanwil Kemenkumham dinilainya sangat berarti. Terutama dalam proses identifikasi dan pendaftaran yang cukup rumit untuk ukuran sekolah menengah.

"Ini bukan cuma soal pengakuan resmi," katanya dengan nada penuh harap. "Tapi juga bentuk penghargaan atas keringat siswa-siswi kami. Kami ingin mereka tahu bahwa karya mereka bermakna. Dan harus dijaga dari pembajakan."

Bagi Yusri, sertifikat HKI adalah pembelajaran berharga. Siswa tidak hanya mahir menari atau menciptakan koreografi. Mereka juga memahami aspek legal dari setiap ciptaan. Kesadaran semacam ini, menurutnya, akan membentuk karakter kreatif yang bertanggung jawab.

Penyerahan sertifikat tersebut menciptakan preseden positif. Sekolah bukan lagi sekadar ruang transfer pengetahuan. Ia telah berevolusi menjadi inkubator budaya dan kesadaran hukum. Di situ, identitas lokal bertemu dengan perlindungan formal negara.

Di tengah derasnya arus globalisasi, langkah kecil ini menjadi simbol perlawanan. Anak-anak Sulteng membuktikan bahwa budaya lokal bisa berdiri sejajar dengan tren modern. Asalkan ada pengakuan, ada perlindungan, ada komitmen untuk menjaganya.

Kelima tarian itu kini bukan sekadar pertunjukan di panggung sekolah. Ia telah menjadi warisan budaya yang terdokumentasi. Dilindungi hukum. Dan siap diwariskan kepada generasi mendatang tanpa rasa khawatir akan klaim sepihak.

Mungkin inilah wajah baru semangat Sumpah Pemuda. Bukan lagi dalam bentuk sumpah lisan semata. Tetapi dalam karya nyata yang terukir dalam lembaran sertifikat resmi negara.

Baca Juga: Dari Anyaman hingga Aplikasi, Mobile Clinic HKI Sulteng Amankan Karya Anak Bangsa

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini