Sulawesitoday - Sidang paripurna DPRD Parigi Moutong, Rabu pagi (14/5), semula hendak bicara soal jadwal kerja legislatif yang bergeser. Tapi bukan itu yang jadi sorotan. Mikrofon yang semula untuk teknis, dipakai Sekretaris Daerah Zulfinasran untuk menyampaikan sesuatu yang lebih mendesak: tambang, sungai, dan ketidaktertiban yang mulai melukai kampung.
Ia berbicara tanpa banyak basa-basi. Langsung ke jantung masalah: tambang Galian C di Desa Tada. “Tanpa KKPR,” katanya—merujuk pada Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, izin dasar yang seharusnya jadi tiket pertama sebelum ekskavator menderu. Tapi aktivitas itu sudah berlangsung, cukup dekat dengan saluran irigasi. Dan seperti biasa, yang pertama merasakan dampaknya adalah para petani.
Kabar dari lapangan tidak menggembirakan. Gorong-gorong rusak, tanggul terkikis, aliran air terganggu. Pemerintah daerah pun bergerak. Dinas PUPRP diminta turun tangan. Tambang itu, kata Zulfinasran, “kami hentikan sementara, sampai izinnya beres.” Sementara itu, pengelola tambang sudah diberi peringatan. Kalau masih ngeyel, sanksi bisa datang kapan saja.
Lalu, soal lain yang ikut ditarik ke permukaan: Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kata orang, marak di beberapa wilayah. Tapi setelah DLH (Dinas Lingkungan Hidup) turun ke hulu sungai di Desa Tada, nihil. Tidak ditemukan jejak aktivitas PETI. "Jadi, tidak relevan untuk Ampibabo," tegasnya.
Baca Juga: Aroma Tawuran Pelajar di Hutan Kota Palu Tercium Warga, Polisi Sigap Datang
Pernyataan Zulfinasran bukan sekadar laporan. Ada tekanan di balik diksi. “Kami tidak akan kompromi,” katanya. Kalimat pendek, tapi mengandung makna panjang. Tegas, dan barangkali juga peringatan untuk mereka yang masih bermain-main dengan aturan.
Apa yang terjadi di Desa Tada mungkin terlihat kecil dalam peta besar tata ruang dan tambang nasional. Tapi air yang berhenti mengalir ke sawah, adalah sinyal paling awal dari rusaknya harmoni desa. Dan kali ini, Sekda memilih untuk bicara, bukan diam.