• Selasa, 21 Juli 2026

Delapan WNA China Ditangkap Imigrasi Sulteng: Visa Wisata Dibalik Kerja Ilegal

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Jumat, 16 Mei 2025 | 11:02 WIB
Imigrasi Sulteng deportasi delapan WNA China pemakai Visa on Arrival untuk kerja ilegal, wujud komitmen pengawasan dan efek jera.
Imigrasi Sulteng deportasi delapan WNA China pemakai Visa on Arrival untuk kerja ilegal, wujud komitmen pengawasan dan efek jera.

Sulawesitoday - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah berhasil mendeportasi delapan warga negara asing (WNA) asal China yang terbukti menyalahgunakan Visa on Arrival (VoA) untuk bekerja ilegal.

Proses pemulangan digelar pada Selasa (13/05) pagi di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.

Visa VoA seharusnya hanya dipakai untuk kunjungan wisata, namun delapan WNA tersebut justru menjalankan aktivitas pekerjaan tanpa izin.

“Mereka datang dengan maksud berwisata, tetapi kemudian bekerja di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai. Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Kepala Imigrasi Banggai, Yusva Aditya.

Proses pendeportasian dikawal ketat oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) sejak pukul 05.00 WIB.

Setiap langkah mulai dari pemeriksaan hingga boarding diawasi langsung oleh petugas keimigrasian untuk memastikan prosedur administratif terpenuhi.

Menurut Yusva, operasi ini menegaskan posisi imigrasi sebagai garda terdepan dalam pengawasan kegiatan WNA.

“Imigrasi bukan hanya melayani pembuatan dokumen perjalanan. Kami sekaligus bertugas menjaga kedaulatan negara dengan memantau aktivitas orang asing di Indonesia,” katanya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, memberi dukungan penuh atas tindakan tegas tersebut. Ia menegaskan bahwa pengawasan keberadaan WNA penting untuk memelihara stabilitas dan keamanan daerah.

“Tindakan ini sejalan dengan Arah Strategis Presiden dan Wakil Presiden (Astacita), khususnya agenda penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi,” kata Arief.

Langkah pendeportasian diharapkan memberikan efek jera bagi pihak yang menyalahgunakan fasilitas keimigrasian.

Baca Juga: Bea Cukai Malang Dorong Ekspor Teknologi Tinggi, Kirim Perdana 192 Karton Heat Not Burn

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa. Kepatuhan terhadap aturan akan memperkuat citra Indonesia sebagai negara yang tertib administrasi keimigrasian,” imbuhnya.

Dengan pendeportasian ini, Kanwil Imigrasi Sulteng menegaskan komitmennya menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten. Ke depan, pihak imigrasi akan terus meningkatkan patroli dan pemeriksaan untuk menekan angka pelanggaran VoA dan menjaga integritas sistem keimigrasian nasional.

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini