Sulawesitoday - Apakah 100 hari kerja pertama Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah (Sulteng) akan menjadi palu godam bagi perusahaan nakal? Ya, jika mengacu pada pernyataan Ajenkris yang baru saja menjabat. Ia bertekad menutup perusahaan yang abai aturan, utamanya soal lingkungan. Sebuah gebrakan yang cukup berani, terutama di ranah pertambangan.
Senin, 21 Juli 2025, menjadi lembaran baru bagi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah. Kala itu, Gubernur Sulteng, Dr. H. Anwar Hafid, secara resmi melantik Ajenkris sebagai nakhoda baru. Sebuah amanah yang, menurut Ajenkris, datang bersama setumpuk pekerjaan rumah yang kompleks.
Sehari setelah pelantikan, Ajenkris langsung tancap gas. Saat disambangi awak media di ruangannya, Selasa (22/7/2025) siang, ia membeberkan segudang persoalan yang siap dihadapinya. "Hari pertama saya melaksanakan tugas sebagai Kepala Dinas ESDM Sulteng tentunya persoalan-persoalan yang sangat kompleks sebenarnya khususnya masalah lingkungan," ungkapnya.
Fokus utamanya terbagi tiga: pertambangan galian C, mineral, dan perusahaan yang bandel, utamanya terkait kepatuhan lingkungan. Namun, urusan kelistrikan, menurut Ajenkris, tak ada masalah berarti. "Kalau persoalan kelistrikan tidak ada masalah dari sekian ribu desa yang harus diselesaikan dalam rangka BERANI TERANG," paparnya, menyebut alokasi Rp 15 miliar dari APBD dan Rp 8 miliar dari dana Pokir untuk program listrik tenaga surya.
Meski begitu, mata Ajenkris tak lepas dari sengkarut di dunia tambang. "Tambang ini diperhadapkan pada posisi tambang yang tumpang tindih, tambang yang tidak memperhatikan faktor lingkungan. Olehnya itu, dalam 100 hari kerja kita harus benahi," tegasnya.
Penekanan ini bukan isapan jempol belaka. Ajenkris menyebut, langkah ini selaras dengan amanat yang disampaikan Gubernur Anwar Hafid. Nantinya, semua akan dirumuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) khusus penanganan tambang yang akan dihadiri langsung oleh Gubernur. "Supaya tidak bertentangan dengan visi misi Gubernur dengan yang kami lakukan di ESDM," imbuhnya.
Dan inilah bagian yang patut dicermati: ancaman penutupan perusahaan. "Seandainya hasil laporan dari Kepala Bidang (Kabid), ada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan, menyalahi aturan lingkungan itu, maka kita tutup," tandas Ajenkris. Ia menduga, banyak perusahaan, termasuk yang ilegal, beroperasi tanpa mengindahkan aturan pemanfaatan lingkungan.
Untuk itu, Ajenkris sangat berharap para Kepala Bidang bisa terbuka. "Diharapkan semua kepala bidang harus ada keterbukaan. Supaya saya tahu persis persoalan-persoalan di lapangan," pungkasnya. Baginya, keterbukaan adalah kunci, mengingat ratusan izin tambang tersebar di pelosok Sulteng, dan tanpa laporan yang jujur dari jajaran di bawah, mustahil bagi seorang Kadis menjangkaunya sendirian.
Baca Juga: Temuan BPK 2022-2024 Parimo Menumpuk Rp 10 M, DPRD Desak Percepatan Pengembalian Dana Pembangunan