Sulawesitoday -- Akankah dana segar senilai sekitar Rp 10 miliar dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022-2024 kembali ke kas daerah Parigi Moutong? Pertanyaan itu mengemuka setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong menyoroti lambannya pengembalian kerugian daerah yang menumpuk selama tiga tahun terakhir. Dana miliaran ini ibarat jantung pembangunan yang masih teronggok, belum berdenyut untuk kepentingan rakyat.
Sorotan tajam itu dilontarkan oleh Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK, Mohamad Fadli, dalam rapat paripurna LHP BPK Tahun Anggaran 2024 pada Senin, (21/07). "Jika kita estimasi sisa temuan yang belum diselesaikan dari tahun 2024, 2023, dan 2022 itu berada diangka berkisar Rp 10 Miliar," tegas Fadli, melukiskan betapa besar potensi kerugian yang belum kembali. Angka itu, lanjutnya, bahkan belum menyentuh temuan dari tahun 2021 ke bawah.
Fadli mendesak pimpinan DPRD agar merekomendasikan Komisi I, sebagai mitra kerja Inspektorat Daerah, untuk menekan percepatan penyelesaian sisa temuan ini. Alasannya sederhana tapi fundamental: pengembalian dana miliaran itu dapat dimanfaatkan sebagai urat nadi program pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Parigi Moutong. Sebuah ironi jika dana penting ini justru mengendap.
Progres Penyelezaian Temuan BPK: Dari Pelan Merangkak Hingga Komitmen 60 Hari
Tak bisa dimungkiri, progres penyelesaian hasil temuan BPK tahun 2024 baru mencapai 34 persen. Meskipun angka ini diklaim lebih baik dibanding dua tahun terakhir – dimana persentase pengembalian temuan pada tahun 2023 dan 2022 hanya berkisar antara 3,6 persen hingga 16,6 persen – tetap saja menyisakan pekerjaan rumah yang besar. Angka 34 persen ini, kata Fadli, adalah capaian yang patut diapresiasi, namun target idealnya adalah 100 persen.
Masih ada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkesan 'berat' melangkah untuk menyelesaikan sisa temuan tersebut. Sebut saja Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat (PUPRP), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Tombolotutu, RSUD Buyule Napoae Moutong, dan beberapa OPD lainnya. Mereka inilah simpul-simpul yang perlu segera diurai.
Oleh karena itu, Pansus tidak berdiam diri. Mereka telah membangun komitmen bersama para pimpinan OPD atau RSUD tersebut untuk menuntaskan 100 persen pengembalian dalam masa 60 hari, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. "Seluruh OPD yang belum menyelesaikan pembayaran atas sisa temuan itu berkomitmen akan menyelesaikan sebelum 60 hari," tekan Fadli, menegaskan harapan dan desakan Pansus.
Rekomendasi Pansus untuk Bupati Parigi Moutong: Dari Tagih Dana hingga Blacklist Perusahaan
Tak hanya berhenti pada komitmen, Pansus LHP BPK tahun anggaran 2024 juga memberikan beberapa poin rekomendasi kepada Bupati Kabupaten Parigi Moutong. Ini adalah peta jalan agar temuan BPK menumpuk tidak menjadi masalah menahun dan Rp 10 M belum dikembalikan ke kas daerah Parimo segera tertangani.
Pertama, Pansus meminta agar sisa temuan yang belum disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 1.698.874.329,27 atau 1,6 Miliar lebih, segera dilunasi sebelum 60 hari. Sebuah angka yang tak kecil, yang bisa menjadi angin segar bagi pembangunan daerah.
Kedua, Inspektorat Daerah diharapkan lebih aktif ke depan. Mereka tak hanya diminta sebagai fasilitator yang mendalami hasil rekomendasi BPK RI terhadap temuan-temuan di kabupaten Parigi Moutong, namun juga proaktif dalam upaya pencegahan potensi temuan di masa mendatang. Mencegah lebih baik daripada mengobati, bukan?
Ketiga, Pansus meminta kepada Bupati untuk mengevaluasi secara serius perusahaan-perusahaan yang menjadi 'langganan' temuan dalam mengerjakan proyek di kabupaten Parigi Moutong. Bahkan, Pansus merekomendasikan untuk mem-blacklist perusahaan yang:
- Tidak patuh dan komitmen dalam melunasi pembayaran sisa temuan hingga bertahun-tahun.
- Melakukan temuan yang membuat proyek tidak berfungsi dengan baik serta terkesan berulang-ulang setiap tahunnya.
- Pansus juga berharap agar pelaksananya, bukan hanya perusahaannya, juga dimasukkan dalam daftar hitam. Ini untuk menghindari trik berkamuflase dengan membentuk perusahaan baru.
Masa depan pembangunan Parigi Moutong kini bergantung pada seberapa cepat dana-dana temuan BPK ini kembali ke pangkuan daerah.
Artikel Terkait
Naapa Vatu Mopadampaka Sulawesi Tengah Nu Kokoh? De’a Cuma Infrastruktur, Tapi Nilai Adat Kaili
Disdikbud Parimo Intervensi Bangun SDN Kuala Bugis Rusak Via DAU 2026
Parimo Hadirkan Pendidikan Inklusif Ramah ABK di SMP, Kesetaraan Akses Belajar Jadi Prioritas Utama
Delapan Tersangka Dibekuk Polisi Morowali Utara Usai Bentrokan Mengerikan Desa Bimor Jaya vs Keuno, Begini Nasibnya!
Bukan Hoaks! Fenomena Gen Z Indonesia Menganggur Jadi Sorotan Tajam Dunia