• Kamis, 4 Juni 2026

Delapan Tersangka Dibekuk Polisi Morowali Utara Usai Bentrokan Mengerikan Desa Bimor Jaya vs Keuno, Begini Nasibnya!

.
Amirullah, Sulawesi Today
- Selasa, 22 Juli 2025 | 10:01 WIB
Polres Morowali Utara tetapkan delapan tersangka bentrokan Desa Bimor Jaya-Keuno. Siapa saja yang terlibat dan bagaimana kelanjutan kasusnya? Simak selengkapnya!
Polres Morowali Utara tetapkan delapan tersangka bentrokan Desa Bimor Jaya-Keuno. Siapa saja yang terlibat dan bagaimana kelanjutan kasusnya? Simak selengkapnya!

Sulawesitoday - Apa hasil dari bentrokan panas yang memicu kericuhan di Morowali Utara beberapa waktu lalu? Kepolisian Resor Morowali Utara, melalui Satuan Reserse Kriminalnya, telah menetapkan delapan tersangka yang diduga terlibat dalam bentrokan antara oknum warga Desa Bimor Jaya dan Keuno. Angin kabar yang berembus kencang menyebutkan ini menjadi langkah awal menenangkan badai di wilayah tersebut.

Insiden yang memilukan itu, terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 14.30 Wita. Titik percikan api bermula di Perempatan Desa Mohoni, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.

Akibatnya, empat jiwa mengalami luka-luka, di mana satu di antaranya menderita luka parah di kepala dan harus menjalani tindakan operasi serius.

Pengumuman perihal penetapan tersangka ini diungkapkan lansung oleh KBO Reskrim Polres Morowali Utara, Iptu Theodorus Risupal, S.H. Beliau tak sendiri. Didampingi Kanittipidkor Iptu M. Amarah, S.Sos., S.H., Aiptu Amran Simanjuntak, S.H., dan Bripka Fredrik F. Jawali S.H., mereka menyampaikan kabar penting ini di Ruang Aula Satreskrim Polres Morowali Utara, Senin malam, 21 Juli 2025.

"Hari ini, Senin tanggal 21 Juli 2025 pukul 21.50 Wita, kami dari Satuan Reskrim Polres Morowali Utara akan menyampaikan terkait perkembangan kasus di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan yang terjadi pada hari tersebut," terang Iptu Theo.

Pada malam yang sama, sebanyak tujuh individu telah digiring ke balik jeruji besi. Mereka adalah NNL alias Nn (20), YD alias L (21), SDP alias S (24), YL alias A (19), MM alias M (24), AT alias A (40), dan FD (20). Hanya satu orang, yakni BYFB alias B, yang tidak menjalani penahanan lantaran usianya masih di bawah umur, tepatnya 17 tahun. Sebagai barang bukti, penyidik menyita 10 batu, 3 batang bambu, dan 4 potong kayu.

"Tidak menutup kemungkinan kedepan jumlah tersangka akan bertambah seiring dilakukannya pengambangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan pada kasus ini," tambah Iptu Theo.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) juncto Subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. Ancaman hukuman yang membayangi mereka tak main-main, yaitu pidana penjara selama 5 tahun.

Sementara itu, dua nama lain, EB dan D, yang sempat diamankan bersamaan dengan para pelaku lain, belum menemukan jalan untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Penyebabnya? Belum cukup bukti permulaan. Namun, Aiptu Simanjuntak, selaku penyidik pembantu dalam kasus ini, menegaskan bahwa timnya akan terus bekerja keras mengumpulkan alat bukti.

"Apabila dikemudian hari ditemukan alat bukti, akan dilakukan tindakan hukum sesuai prosedur," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, KBO Reskrim tak lupa menyampaikan imbauan penting kepada seluruh masyarakyat. "Kami menghimbau kepada seluruh masyarakyat agar mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian," pesannya.

Ia juga mengajak warga agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi memperkeruh suasana dan mengganggu stabilitas keamanan di Kabupaten Morowali Utara. Sebuah ajakan untuk merajut kembali benang-benang damai yang sempat terkoyak.

Baca Juga: Operasi Senyap di Palu Barat dan Tavanjuka, Dua Terduga Pengedar Narkotika Ditangkap

Editor: Amirullah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini