Sulawesitoday - Harapan warga Parigi Moutong akhirnya menemukan titik terang. Setelah melalui perdebatan yang alot, dokumen krusial yang akan menjadi pijakan pembangunan lima tahun ke depan kini resmi disepakati. Keputusan ini bukan sekadar formalitas. Ia adalah janji.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong akhirnya menuntaskan tugas. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 resmi disahkan. Keputusan penting itu diambil dalam masa persidangan III tahun 2024–2025, pada Kamis malam, 21 Agustus 2025. Laporan hasil pembahasan dibacakan langsung oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD, Mohammad Irfain.
Dalam penjelasannya, Irfain menegaskan. Dokumen ini adalah amanat. Sebuah mandat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan itu mewajibkan setiap kepala daerah terpilih menyusun perencanaan lima tahunan. Langkah ini diselaraskan pula dengan dua pedoman krusial: Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 serta Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025.
Namun, Irfain menekankan. RPJMD ini tidak hanya soal kelengkapan administrasi. Ini adalah komitmen strategis. Komitmen terhadap akuntabilitas. Komitmen pada transparansi. Yang terpenting, komitmen untuk pembanguna yang inklusif. Semua warga, tanpa terkecuali, harus merasakan manfaatnya. Pemanfaatan teknologi informasi jadi prioritas utama. Tujuannya sederhana, analisis data lebih akurat. Kebijakan pun tepat sasaran.
Proses penyusunan memakan waktu. Analisisnya komprehensif. Mencakup aspek geografis, demografi, kesejahteraan masyarakat, hingga daya saing daerah. Termasuk, isu-isu strategis yang dihadapi saat ini. Irfain memastikan, sistematika pemeriksaan sudah sesuai pedoman. Dokumen ini akan segera diajukan ke Gubernur Sulawesi Tengah untuk dievaluasi.
Dokumen ini menjadi fondasi kuat. Ia bukan sekadar janji di atas kertas. Ia adalah peta jalan. Menuju Parigi Moutong yang lebih adil dan sejahtera. Untuk lima tahun ke depan. Sebuah harapan yang kini tinggal menunggu realisasi.