• Selasa, 21 Juli 2026

DPRD Parigi Moutong Minta Pemda Hati-hati: Jangan Tetapkan Tambang di Lahan Pertanian, Ketahanan Pangan Terancam

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Kamis, 21 Agustus 2025 | 15:39 WIB
Ancaman defisit pangan membayangi lumbung padi Parigi Moutong. Sebuah ironi besar, ketika lahan subur yang menjadi napas hidup masyarakat, justru dihadapkan pada rencana penetapan kawasan pertambangan
Ancaman defisit pangan membayangi lumbung padi Parigi Moutong. Sebuah ironi besar, ketika lahan subur yang menjadi napas hidup masyarakat, justru dihadapkan pada rencana penetapan kawasan pertambangan

Sulawesitoday - Ancaman defisit pangan membayangi lumbung padi Parigi Moutong. Sebuah ironi besar, ketika lahan subur yang menjadi napas hidup masyarakat, justru dihadapkan pada rencana penetapan kawasan pertambangan.

Situasi ini mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong bersikap. Mereka meminta pemerintah daerah berhati-hati penuh. Jangan sampai kebijakan tumpang tindih lahan terjadi. Apalagi pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Mohammad Irfain, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), bersuara. Ia menegaskan, pertanian, perkebunan, dan kelautan adalah visi-misi bupati. Sektor ini adalah fondasi pembangunan. “Namun, beberapa wilayah yang dikenal lumbung pangan malah ditetapkan sebagai kawasan pertambangan,” kata Irfain di Parigi, Rabu (20/8).

Kebijakan ini, katanya, berpotensi memicu kerusakan lingkungan. Juga mengganggu ketahanan pangan daerah. Sebuah pilihan yang mempertaruhkan masa depan generasi.

Sejatinya masyarakat tidak menolak investasi. Namun mereka keberatan. Karena pertambangan berdampak langsung pada sektor pertanian. Kekhawatiran itu nyata. Terlihat jelas dari penolakan warga di Kasimbar dan Tinombo Selatan. Mereka bukan anti-kemajuan. Hanya takut lahan-lahan produktif mereka hancur.

Visi bupati akan terhambatt jika kawasan tambang terus bersanding dengan LP2B. Karena itu, Irfain mendorong agar wacana penetapan tambang di dua kecamatan itu dicabut. Atau, pindahkan ke lokasi yang lebih pas. Sebuah permintaan lugas.

Di lain pihak, Irwan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Parigi Moutong, memberi penjelasan. Ia mengakui kebijakan penetapan kawasan pertambangan masih mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) lama. “Pemindahan atau peniadaan kawasan pertambangan bergantung hasil penyusunan perubahan RTRW,” ungkapnya.

Prosesnya butuh waktu. Irwan berharap pembahasan revisi RTRW segera rampung. Agar bisa disinkronkan dengan RPJMD. Sebuah proses administratif yang menentukan nasib ratusan hektar sawah. Dan masa depan ribuan keluarga. Antara cangkul yang terus menancap di tanah, atau alat berat yang menghancurkan semua. Pilihan itu ada di tangan pemerintah daerah.

Baca Juga: Wacana Hak Angket Menguat, Posisi Wabup Parigi Moutong di Ujung Tanduk

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini