• Selasa, 21 Juli 2026

Aksi Pencurian Motor di Parigi Moutong Berakhir, Pelaku Dibekuk dengan 7 Unit Barang Bukti

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Kamis, 21 Agustus 2025 | 21:09 WIB
Pelaku curanmor yang resahkan Parigi Moutong ditangkap Polres. 7 motor disita. Kasus ini tuntas berkat kerja cepat kepolisian.
Pelaku curanmor yang resahkan Parigi Moutong ditangkap Polres. 7 motor disita. Kasus ini tuntas berkat kerja cepat kepolisian.

Sulawesitoday - Jajaran Polres Parigi Moutong sukses mematahkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah berulang kali meresahkan. Ini bukan cuma tentang sebuah penangkapan. Ini tentang harapan.

Bayangan misterius yang selama ini menggasak motor warga akhirnya berwujud. Pada Selasa, 12 Agustus 2025, Tim Resmob Satreskrim Polres Parigi Moutong berhasil membekuk seorang pria. Inisialnya R. Usianya baru 26 tahun. Ia disergap di wilayah Kecamatan Tinombo. Penangkapan ini adalah puncak dari penyelidikan mendalam. Selama tiga bulan, sejak Juni hingga Agustus 2025, laporan-laporan warga terus dikumpulkan. Polisi bekerja dalam senyap. Mereka merangkai potongan demi potongan kisah kehilangan itu.

Dari tangan R, polisi menyita tujuh unit sepeda motor. Semuanya diduga kuat hasil kejahatan. Motor-motor ini seperti artefak dari sebuah jejak kriminalitas. Ada Yamaha XGear hitam, diraup dari Kecamatan Toribulu. Honda Beat hitam yang hilang di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi. Supra Fit hitam dari Kecamatan Ampibabo. Juga Yamaha Mio Sporty hijau dari Desa Toboli di Parigi Utara. Tak luput pula Yamaha IM3 hitam dari Toribulu, Jupiter MX hitam dari Sigenti, dan Suzuki Spin hitam yang dicuri hingga ke Tawaeli, Kota Palu Utara.

Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Iptu Agus Salim, SH., M.A.P., mengungkap dua modus kejahatan R yang licin. Pertama, modus klasik. Mengincar motor yang pemiliknya ceroboh. Kuncinya masih menempel di stang. Tanpa pengawasan. Kesempatan datang, motor pun melayang. Kedua, modus lebih licik. Tipu gelap. R berpura-pura meminjam motor. Korban percaya. R lalu membawa kabur motor itu. Barang hasil curiannya dijual cepat di bawah harga pasar. Murah. Agar lekas laku.

"Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami," tegas Iptu Agus Salim saat konferensi pers. Ia menambahkan, "Polisi akan selalu hadir menjaga keamanan masyarakat." Tersangka R telah diamankan bersama seluruh barang bukti. Saat ini ia sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. R akan dijerat Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sebuah hukuman yang sepadan. Untuk kejahatan yang memakan ketenangan warga.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua. Pihak kepolisian tak henti mengimbau masyarakat. Selalu waspada. Parkir kendaraan di lokasi aman. Gunakan kunci ganda atau pengaman tambahan. Kejahatan bisa datang kapan saja. Jangan biarkan mereka mengambil kesempatan. Polres Parigi Moutong kembali menegaskan komitmen mereka. Terus hadir, membawa rasa aman dan nyaman. Sebuah janji yang kini terasa nyata, bagi warga yang sempat dihantui gelapnya teror.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Sulawesitoday.com (@sulawesitoday)

 

Baca Juga: DPRD Parigi Moutong Minta Pemda Hati-hati: Jangan Tetapkan Tambang di Lahan Pertanian, Ketahanan Pangan Terancam

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini