Yang lebih mengkhawatirkan, dengan luasan 53 titik tambang, potensi konflik agraria menganga lebar. Lahan perkebunan bisa terdampak. Area pertanian terancam. Bahkan pemukiman warga tidak aman. "Jangan sampai ini memicu konflik horizontal," kata Fadli dengan nada serius. "Kami tidak mau melihat warga berseteru karena lahan."
-
Siapa yang Menambah Titik Lokasi dari 16 Jadi 53?
Misteri terbesar ada di sini. Dalam pernyataan publik, Bupati Erwin Burase menyebut 16 lokasi. Angka yang relatif terkendali. Namun surat resmi yang dikirim ke Gubernur dan Kementerian ESDM mencantumkan 53 titik. Selisih 37 lokasi.
"Ini kejadian luar biasa," Fadli menekankan setiap kata. "Bagaimana bisa kebijakan bupati diubah sepihak? Siapa yang punya otoritas menambah lokasi tanpa sepengetahuan kepala daerah?"
Dia menduga ada permainan di balik layar. Oknum tertentu memanfaatkan celah birokrasi. Memasukkan kepentingan pribadi atau kelompok. Hasilnya? Masyarakat yang resah. Bupati yang kehilangan kontrol. DPRD yang diabaikan.
Fadli menyebut ini sebagai "pembajakan kebijakan". Sebuah istilah yang jarang digunakan dalam politik lokal. Tapi tepat menggambarkan situasi. Kebijakan publik dibajak untuk kepentingan privat.
"Kami tidak asal tuduh," Fadli menambahkan. "Tapi fakta bicara. Ada inkonsistensi data. Ada ketidakjelasan proses. Dan yang paling penting, ada korban: masyarakat yang dipermainkan."
-
Apakah Ini Bentuk Pelecehan Terhadap Lembaga Legislatif?
Pertanyaan ini menggema di koridor DPRD. Banyak anggota dewan merasa dilecehkan. Posisi mereka sebagai wakil rakyat diabaikan. Fungsi pengawasan dan legislasi dikerdilkan.
Fadli menyatakan sikap tegas. Ini bukan sekadar soal ego institusi. Ini tentang check and balance. Tentang sistem pemerintahan yang sehat. "Kalau eksekutif bisa bergerak tanpa kontrol legislatif, apa bedanya dengan otoritarianisme?" tanyanya.
Fraksi Keadilan Rakyat tidak sendirian. Beberapa fraksi lain juga menyuarakan keberatan serupa. Meski belum mengeluarkan sikap resmi, mereka sepakat bahwa Bupati melanggar etika pemerintahan.
Permintaan maaf yang diajukan bukan tanpa alasan. Ini bentuk pengakuan bahwa kesalahan telah terjadi. Pengakuan bahwa lembaga legislatif punya kedudukan setara dan harus dihormati. "Kami tidak minta yang muluk-muluk," kata Fadli. "Cukup pengakuan dan komitmen untuk perbaikan ke depan."
-
Apa Langkah Selanjutnya?
Fraksi Keadilan Rakyat memberikan tenggat waktu. Meski tidak disebutkan secara eksplisit, tekanan politik sudah terbangun. Surat sikap yang disebarkan ke publik menjadi amunisi moral.
"Kami berharap ini menjadi peringatan," Fadli menutup pembicaraan. Matanya menatap tajam ke arah kantor bupati. "Pemerintah daerah harus taat mekanisme. Harus menghargai lembaga perwakilan. Kalau tidak, demokrasi lokal kita hanya sandiwara."
Dia menambahkan bahwa DPRD akan terus mengawasi. Jika dalam waktu dekat tidak ada respons positif, langkah hukum dan politik lain bisa ditempuh. Interpelasi, hak angket, hingga pengusulan kasus ke DPRD Provinsi, semua opsi terbuka.
Sementara itu, masyarakat Parigi Moutong menunggu. Mereka tersandera dalam ketidakpastian. Di satu sisi, janji kesejahteraan dari pertambangan rakyat. Di sisi lain, ancaman kehilangan lahan dan konflik berkepanjangan.