Sulawesitoday — Pekerja tambang rakyat kini dihadapkan pada kewajiban baru. Mereka harus punya jaminan sosial. Titik. Tak ada kompromi. Dewan Pertukangan Nasional (DPN) Sulawesi Tengah memastikan hal itu terjadi.
Langkah tegas ini muncul setelah silaturahmi strategis antara DPN Sulteng dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parigi Moutong. Pertemuan berlangsung hangat namun penuh keseriusan. Hadir Ketua DPN Sulteng Andri Gultom, Sekretaris DPN Parimo Hartono, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Parimo Arfandi Sade.
Agenda utama? Memperluas cakupan perlindungan sosial pekerja informal. Terutama mereka yang bekerja di sektor berisiko tinggi. Tambang rakyat jadi prioritas utama.
-
Mengapa Penambang Rakyat Jadi Fokus Utama?
Andri Gultom tegas menjawab pertanyaan itu. "DPN tidak akan menoleransi lagi," katanya. Pekerja tanpa jaminan sosial? Era itu harus berakhir.
Ia menjelaskan mandat baru. Setiap tukang bangunan wajib punya BPJS. Buruh juga demikian. Pekerja informal, khususnya penambang rakyat, tak terkecuali. Mereka harus terdaftar sebelum bekerja mandiri.
"Ini bukan sekadar aturan." Suara Andri terdengar mantap. "Ini soal kemanusiaan. Setiap pekerja berhak pulang selamat. Keluarga mereka berhak dapat perlindungan bila musibah terjadi."
Pernyataan itu bukan retorika kosong. DPN kini mendorong kebijakan lebih keras. Wilayah pertambangan rakyat (WPR) atau izin pertambangan rakyat (IPR) tidak boleh diberikan sembarangan. Koperasi atau pengelola yang tidak menjamin pekerjanya? Mereka tak layak dapat izin.
-
Dukungan Bupati Parimo: Komitmen atau Janji Manis?
Andri mengklaim Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, mendukung penuh. "Komitmen Pak Bupati dalam perlindungan sosial sangat kuat," ujarnya. "Beliau akan menerima dan memperkuat usulan ini."
Benarkah demikian? Kita tunggu realisasinya. Janji politik sering kali menguap begitu saja. Namun kali ini, DPN tampak serius. Mereka bahkan akan menggandeng kepolisian untuk menertibkan pengelola IPR yang abai.
Langkah drastis ini bukan tanpa alasan. Aktivitas tambang rakyat di Parigi Moutong harus berjalan dengan prinsip jelas: keselamatan, keadilan, dan tanggung jawab sosial. Tiga pilar itu tak bisa ditawar.
-
Apa Landasan Hukumnya?
Andri menegaskan dasar legalnya. Pengabaian jaminan sosial tenaga kerja melanggar undang-undang. UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengaturnya dengan jelas. Begitu pula UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Kedua regulasi itu mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya. Termasuk pengelola kegiatan ekonomi rakyat. Tidak ada pengecualian. Sanksi administratif menanti pelanggar. Bahkan sanksi pidana bisa dijatuhkan.
"Undang-undang sudah jelas," tegas Andri. "Pengusaha atau pengelola yang tidak mendaftarkan pekerjanya bisa dikenai sanksi. Jadi tidak ada alasan lagi untuk abai."
Pertanyaannya: apakah penegakan hukum akan berjalan? Atau ini cuma gertakan? Waktu yang akan menjawab.