• Selasa, 21 Juli 2026

Pekerja Tambang Rakyat di Parigi Moutong Wajib Kantongi BPJS Ketenagakerjaan, Tak Ada Toleransi Lagi

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 11:56 WIB
DPN Sulteng wajibkan BPJS Ketenagakerjaan bagi penambang rakyat. Arfandi Sade dan Andri Gultom sepakat lindungi pekerja informal Parimo
DPN Sulteng wajibkan BPJS Ketenagakerjaan bagi penambang rakyat. Arfandi Sade dan Andri Gultom sepakat lindungi pekerja informal Parimo
  • Bagaimana Respons BPJS Ketenagakerjaan?

Arfandi Sade, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong, memberi apresiasi tinggi. Ia menyebut langkah DPN Sulteng sebagai terobosan penting. "Kami sangat mengapresiasi inisiatif DPN Sulteng," katanya.

Menurutnya, ini bukan sekadar kepedulian. Lebih dari itu. Ini kesadaran kolektif untuk menegakkan hak-hak pekerja. BPJS Ketenagakerjaan siap bersinergi penuh. Mereka menjanjikan kemudahan pendaftaran, pendampingan, dan edukasi di lapangan.

Arfandi menambahkan kolaborasi ini ideal. Lembaga sosial dan organisasi masyarakat bersatu. Tujuannya satu: memperluas perlindungan jaminan sosial. Semua pekerja harus terlindungi. Tanpa terkecuali.

  • Akankah Parimo Jadi Percontohan?

Ambisi DPN Sulteng dan BPJS Ketenagakerjaan Parimo cukup besar. Mereka ingin menjadikan Parigi Moutong sebagai daerah percontohan. Target: perlindungan pekerja informal terbaik di Sulawesi Tengah.

Slogan mereka: "Pekerja Aman, Keluarga Tenang." Kedengarannya indah. Namun apakah realistis? Implementasi di lapangan akan mengujinya.

Tantangan tidak kecil. Banyak pengelola tambang rakyat masih beroperasi secara informal. Kesadaran terhadap jaminan sosial rendah. Biaya premi BPJS mungkin dianggap memberatkan. Belum lagi soal pengawasan yang kerap kendur.

Namun momentum ini patut disambut. Bila berhasil, Parimo bisa jadi model. Daerah lain akan mengikuti jejak. Perlindungan sosial pekerja informal akhirnya terwujud. Bukan lagi sekadar wacana.

Baca Juga: Parigi Moutong Genjot Perlindungan Pekerja Rentan via BPJS Ketenagakerjaan, Anggaran Desa Jadi Tameng Sosial

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini