Sulawesitoday - Lobi utama Gedung Kejaksaan Agung dipenuhi tumpukan uang. Setinggi dua meter. Pecahan Rp100.000 berjajar rapi. Senin pagi, 20 Oktober 2025, pemandangan itu bukan sekadar pajangan. Ini simbol kemenangan negara.
Kejaksaan Agung secara resmi menyerahkan sebagian uang pengembalian kerugian negara. Nilainya fantastis. Rp13,25 triliun. Sumber dananya? Kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil yang mencoreng sektor perkebunan nasional.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berdiri di depan tumpukan itu. Wajahnya datar. Namun pernyataannya tegas. "Tidak mungkin kami hadirkan semua," ujarnya. Ruangan tak akan cukup menampung Rp13 triliun tunai. Yang dipajang sekitar Rp2,3 triliun saja. Sisanya? Sudah aman di rekening negara.
Di antara deretan uang kertas, papan digital menampilkan angka: **Rp13.255.244.538.149**. Angka yang membuat siapa pun tercekat. Ini bukan sekadar angka. Ini uang rakyat yang sempat hilang dicuri lewat skema ekspor ilegal.
-
Prabowo Hadir, Apa Maknanya?
Presiden Prabowo Subianto tiba pukul 10.55 WIB. Safari cokelat muda melekat di tubuhnya. Langkahnya mantap memasuki gedung. Jaksa Agung Burhanuddin menyambutnya. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto turut hadir. Begitu juga Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Kehadiran presiden bukan seremonial kosong. Ini sinyal politik kuat. Pemerintahan baru menunjukkan komitmen nyata. Pemberantasan korupsi bukan wacana. Pemulihan aset negara adalah prioritas.
"Uang rakyat harus kembali kepada rakyat," kata Prabowo dengan nada tegas. Mata hadirin tertuju padanya. Tidak ada ruang untuk kompromi. Tidak ada toleransi bagi pencuri uang negara.
Momentum ini juga transparansi murni. Publik bisa melihat langsung. Uang yang tadinya hilang kini fisiknya berdiri kokoh. Kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum dipertaruhkan di sini.
-
Berapa Total Kerugian Negara Sebenarnya?
Angka Rp13 triliun terdengar besar. Tapi belum semua. Total kerugian perekonomian negara mencapai **Rp17 triliun**. Itu artinya masih ada Rp4 triliun mengambang. Sisanya menunggu penyelesaian administratif dari korporasi yang berperkara.
Sebagian pihak mengajukan penundaan pembayaran. Alasannya beragam. Masalah likuiditas. Restrukturisasi aset. Bahkan ada yang memohon keringanan. Kejaksaan tidak tergerak. Hukum harus berjalan sesuai koridor.
Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan sikap keras. "Kejaksaan tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng integritas lembaga penegak hukum," ucapnya di hadapan wartawan. Kata-katanya seperti palu hakim. Tegas. Tidak bisa ditawar.
Pengembalian Rp13 triliun ini hasil kerja panjang. Investigasi bertahun-tahun. Persidangan berlarut. Kasasi hingga tingkat Mahkamah Agung. Hasilnya? Tiga perusahaan besar terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-
Siapa Saja Korporasi yang Terjerat?
Tiga nama besar terpapar. Pertama, **PT Wilmar Group**. Raksasa sawit internasional. Putusan kasasi Mahkamah Agung menghukumnya membayar uang pengganti **Rp11,88 triliun**. Nominal terbesar dalam kasus ini.
Kedua, PT Musim Mas. Perusahaan sawit dengan jaringan ekspor luas. Kewajiban uang penggantinya Rp4,89 triliun. Hingga kini, Musim Mas baru menyerahkan Rp1,18 triliun. Masih jauh dari target. Sisanya? Masih dalam proses negosiasi pembayaran bertahap.
Artikel Terkait
Janji Menkeu Purbaya Pulihkan Ekonomi, Tapi 16 Persen Gen Z Masih Nganggur - Kesenjangan Makin Lebar
Presiden Prabowo Beri Peringatan Keras: Koruptor dan Manipulator Harus Hati-Hati
Prabowo Instruksikan Percepatan Sumur Rakyat dan Kilang Minyak, Bahlil: Ditegur Sayang Bukan Ditegur Marah
Dugaan Bullying di Pesantren Parigi Moutong, Irawati: Pemerintah Harus Turun Langsung, Bukan Cuma Aparat
Brigjen Lamek Taplo Tewas di Kiwirok Papua, Operasi TNI Makin Intensif di Wilayah Kodap XV Ngalum Kupel