Krisis air bersih dan kualitas air: Seperti yang terjadi di Desa Sausu Tambu, dimana pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Dinas Kelautan dan Perikanan melakukan uji metode sumur suntik karena kondisi geologis yang sulit.
Kebutuhan integrasi kebijakan: Anggota DPRD mendorong sinkronisasi antara RTRW, LP2B, kawasan konservasi, dan tata ruang kehutanan agar tidak terjadi tumpang tindih hak dan fungsi.
Siapa Pemain Utamanya dan Apa Tanggung Jawab Mereka?
Pemkab Parigi Moutong sebagai penyusun dan pelaksana kebijakan—melakukan rapat penyusunan pada 30 Oktober 2025 untuk revisi RTRW.
DPRD Kabupaten Parigi Moutong, khususnya melalui komisi terkait, yang mengawasi dan memberi rekomendasi agar kebijakan tata ruang memperhatikan aspek lingkungan dan konservasi.
Masyarakat dan pemangku kepentingan lokal, yang harus dilibatkan dalam konsultasi publik revisi RTRW agar fungsi lingkungan dan kehidupan masyarakat terlindungi.
Apa yang Harus Dipastikan dalam Revisi RTRW?
Penguatan zona lindung dan daerah resapan air: Menetapkan kawasan hulu sebagai prioritas konservasi.
Penetapan LP2B dengan jelas dan tegas: Agar lahan produktif dan daerah tangkapan air tak dialihfungsi secara sporadis.
Kajian teknis hidrologi dan ekologis: Untuk mengukur kapasitas DAS, aliran air, dan dampak alih fungsi lahan.
Monitoring dan evaluasi yang transparan: Agar pelaksanaan tata ruang dapat diawasi publik dan dampaknya terukur.
Koordinasi lintas‐sektor: Antara tata ruang, pertanian, kehutanan, dan sumber daya air.
Apakah Revisi Ini Menjadi Ancaman atau Peluang?
Revisi RTRW bisa menjadi ancaman jika hanya dilihat sebagai alat membuka ruang investasi tanpa memperhitungkan fungsi lingkungan—khususnya pengelolaan DAS dan konservasi air. Namun, bila dijalankan dengan pendekatan integratif, maka terdapat peluang besar untuk membuat tata ruang yang berkelanjutan, memperkuat ketahanan pangan, sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem air dan lahan.