• Kamis, 4 Juni 2026

DPRD Parigi Moutong Atensi Dampak revisi RTRW terhadap pengelolaan DAS dan konservasi air

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Sabtu, 8 November 2025 | 09:42 WIB
Ketua Komisi terkait DPRD Parigi Moutong menuntut evaluasi menyeluruh atas revisi tata ruang wilayah karena kekhawatiran berkurangnya daerah tangkapan air (DAS) dan menipisnya upaya konservasi—isu kru
Ketua Komisi terkait DPRD Parigi Moutong menuntut evaluasi menyeluruh atas revisi tata ruang wilayah karena kekhawatiran berkurangnya daerah tangkapan air (DAS) dan menipisnya upaya konservasi—isu kru

Sulawesitoday - Pada Rabu, 5 November 2025, anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong mendesak agar revisi dokumen RTRW Kabupaten Parigi Moutong 2010‑2030 yang tengah digodok segera memasukkan kajian mendalam terkait pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan konservasi air. Dorongan tersebut dilatarbelakangi kekhawatiran bertambahnya alih fungsi lahan yang bisa menurunkan kapasitas resapan air dan memperbesar risiko bencana hidrometeorologis.

Informasi ini muncul setelah Pemda Parigi Moutong “menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan ketahanan pangan dibandingkan perluasan aktivitas pertambangan” dalam rangka revisi RTRW.

Sikap tersebut menegaskan bahwa isu tata ruang tidak hanya menyangkut pertanian dan tambang, melainkan juga aspek lingkungan seperti konservasi DAS, yang selama ini kurang menjadi sorotan publik.

Apa yang Diamankan DPRD dan Mengapa?

DPRD Parigi Moutong khawatir bahwa revisi RTRW akan membuka celah alih fungsi hulu DAS—area yang seharusnya menjadi wilayah tangkapan air alami—menjadi zona industri, pemukiman padat, ataupun pertambangan. Hal ini bisa mengakibatkan menurunnya kapasitas infiltrasi air hujan ke dalam tanah dan memperbesar laju limpasan permukaan, sehingga DAS menjadi lebih rentan terhadap erosi, banjir, dan kekeringan.

Contoh konkret: Anggota DPRD, I Wayan Leli Pariani, menyatakan bahwa “LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) harus menjadi acuan utama dalam penataan ruang. Jangan sampai kawasan industri atau pertambangan justru menyalahi zona lindung dan lahan produktif masyarakat.” 

Sikap ini menunjukkan bahwa legislatif menuntut agar hakikat konservasi dan fungsi lingkungan tetap dilindungi dalam revisi RTRW.

Sejak Kapan dan Bagaimana Latar Belakangnya?

Menurut dokumen Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong No. 5 Tahun 2020 tentang RTRW Kabupaten Parigi Moutong 2010‑2030, Kabupaten Parigi Moutong menetapkan RTRW untuk periode 2010-2030. 

Namun, dalam prakteknya, kondisi hulu sungai dan kawasan lindung di kabupaten ini menghadapi tekanan alih fungsi yang cukup besar. Laporan kajian risiko bencana Provinsi Sulawesi Tengah menyebutkan bahwa “pengurangan frekuensi dan dampak bencana tanah longsor melalui konservasi vegetatif DAS” masih menjadi pekerjaan rumah di Sulteng. 

Dengan demikian, revisi RTRW yang diusung oleh Pemkab dan DPRD kini seakan berada di tengah “persimpangan” antara pembangunan ekonomi, ketahanan pangan, dan perlindungan lingkungan—bagai layar kapal yang harus dibelokkan agar angin tak menghantam keras di laut lepas.

Bagaimana Dampaknya pada Pengelolaan DAS dan Konservasi Air?

Pengurangan kawasan tangkapan air: Jika kawasan hulu DAS berubah fungsi menjadi permukiman atau tambang, maka fungsi resapan dan penahan air akan menurun—terbukti pada kasus sungai yang beberapa kali meluap di Parigi Moutong. 

Peningkatan risiko banjir dan longsor: Tanpa vegetasi tangkapan dan daerah resapan, air hujan yang tidak terinfiltrasi akan mengalir cepat ke sungai, meningkatkan kerentanan wilayah hulu dan hilir terhadap bencana. 

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini