pemerintah

DPRD Soroti Aturan Tenaga Ahli Pemda Parigi Moutong: Berikut Tugas, Wewenang, dan Payung Hukum yang Sah

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:07 WIB
Mengulas aturan resmi pengangkatan, tugas, dan wewenang tenaga ahli pemda agar tidak tumpang tindih seperti di Parigi Moutong.

Sulawesitoday - Di ranah pemerintahan daerah, kita sering mendengar istilah "Tenaga Ahli". Posisi ini biasanya diisi oleh orang-orang yang dianggap memiliki keahlian khusus untuk membantu kelancaran tugas kepala daerah, seperti bupati atau wali kota. Namun, bagi masyarakat awam, kehadiran tenaga ahli sering kali mengundang pertanyaan: Siapa sebenarnya mereka? Apa bedanya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Dan apa dasar hukum pengangkatannya?

Mari kita bahas.

Apa Itu Tenaga Ahli Pemda?

Secara sederhana, tenaga ahli adalah profesional non-PNS yang direkrut oleh pemerintah daerah karena keahlian spesifik yang mereka miliki. Mereka bisa berasal dari kalangan akademisi, praktisi hukum, pakar ekonomi, hingga konsultan lingkungan.

Tugas utama mereka bukanlah mengurusi dokumen administrasi harian kantor, melainkan memberikan masukan, kajian strategis, dan saran matang kepada bupati atau kepala dinas. Kehadiran mereka diharapkan mampu membantu pemerintah mengambil keputusan yang tepat demi kepentingan masyarakat luas.

Apa Bedanya dengan PNS atau PPPK?

Ini adalah hal yang paling sering salah dipahami. Tenaga ahli bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN), baik yang berstatus PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN terbaru), jenis pegawai instansi pemerintah sudah dibatasi secara ketat. Karena bukan termasuk ASN, tenaga ahli memiliki karakteristik tersendiri:

  1. Masa Kerja Terbatas: Kontrak kerja mereka biasanya bersifat temporer atau musiman, umumnya habis bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah yang menunjuk mereka.

  2. Sistem Penggajian Berbeda: Mereka tidak menerima gaji bulanan berjenjang atau dana pensiun seperti PNS, melainkan menerima honorarium yang disesuaikan dengan standar biaya masukan daerah.

Dasar Hukum yang Harus Dipatuhi

Karena menggunakan anggaran negara (APBD), pengangkatan tenaga ahli tidak boleh dilakukan secara sembarangan atau atas dasar "suka sama suka" (nepotisme). Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebenarnya telah memberikan rambu-rambu yang ketat.

Pengangkatan tenaga ahli harus didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) yang jelas. Di dalam aturan tersebut, wajib dicantumkan batas maksimal jumlah tenaga ahli yang boleh direkrut, syarat kompetensi (misalnya minimal lulusan S-1 atau S-2 dengan pengalaman kerja tertentu), hingga kejelasan bidang tugasnya.

Jika aturan daerah tersebut tidak sinkron atau saling bertabrakan seperti yang sempat memicu desakan publik dalam pemberitaan Aturan Tumpang Tindih Pemda Parigi Moutong Didesak Beresi Regulasi Tenaga Ahli, maka keabsahan posisi para tenaga ahli ini bisa dipertanyakan secara hukum.

Tugas dan Wewenang Tenaga Ahli

Agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi dengan pegawai dinas yang sudah ada, seorang tenaga ahli umumnya memiliki ruang lingkup tugas yang spesifik, antara lain:

  • Memberikan Rekomendasi Kebijakan: Melakukan kajian mendalam sebelum sebuah peraturan daerah disahkan agar tidak merugikan rakyat.

  • Menyusun Solusi Masalah Daerah: Misalnya, membantu pemda mencari cara mengatasi kemacetan, meningkatkan pendapatan daerah, atau mempercepat evakuasi saat terjadi bencana.

Halaman:

Tags

Terkini