Pendampingan Teknis: Menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga, seperti investor atau pemerintah pusat.
Satu hal yang perlu dicatat, seorang tenaga ahli tidak memiliki wewenang eksekutif. Artinya, mereka tidak boleh menandatangani dokumen anggaran, tidak bisa mencopot jabatan pegawai lain, dan tidak berhak mengeluarkan keputusan hukum atas nama pemerintah daerah. Wewenang mereka murni hanya sebatas memberi saran dan masukan.
Tenaga ahli memiliki peran yang sangat strategis untuk membantu memajukan suatu daerah jika dikelola dengan benar. Namun, kuncinya terletak pada transparansi dan ketegasan aturan main. Regulasi yang tumpang tindih di tingkat daerah hanya akan membuat posisi ini rawan disalahgunakan atau menjadi pemborosan anggaran. Oleh karena itu, aturan yang rapi dan sesuai dengan hukum nasional adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar lagi.
Artikel Terkait
Akses Jalan ke Napu Putus Total, Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng
Rentetan 15 Gempa Susulan Landa Sulawesi Tengah, Tujuh Rumah di Parigi Moutong Dilaporkan Rusak
Parigi Moutong Gempa, Sekolah Libur Total Rabu Besok
Hingga Rabu Dini Hari BMKG Catat 354 Gempa Susulan Guncang Kota Palu
Aturan Tumpang Tindih, Pemda Parigi Moutong Didesak Beresi Regulasi Tenaga Ahli