• Kamis, 18 Juni 2026

DPRD Soroti Aturan Tenaga Ahli Pemda Parigi Moutong: Berikut Tugas, Wewenang, dan Payung Hukum yang Sah

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Rabu, 17 Juni 2026 | 18:07 WIB
Mengulas aturan resmi pengangkatan, tugas, dan wewenang tenaga ahli pemda agar tidak tumpang tindih seperti di Parigi Moutong.
Mengulas aturan resmi pengangkatan, tugas, dan wewenang tenaga ahli pemda agar tidak tumpang tindih seperti di Parigi Moutong.
  • Pendampingan Teknis: Menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga, seperti investor atau pemerintah pusat.

  • Satu hal yang perlu dicatat, seorang tenaga ahli tidak memiliki wewenang eksekutif. Artinya, mereka tidak boleh menandatangani dokumen anggaran, tidak bisa mencopot jabatan pegawai lain, dan tidak berhak mengeluarkan keputusan hukum atas nama pemerintah daerah. Wewenang mereka murni hanya sebatas memberi saran dan masukan.

    Tenaga ahli memiliki peran yang sangat strategis untuk membantu memajukan suatu daerah jika dikelola dengan benar. Namun, kuncinya terletak pada transparansi dan ketegasan aturan main. Regulasi yang tumpang tindih di tingkat daerah hanya akan membuat posisi ini rawan disalahgunakan atau menjadi pemborosan anggaran. Oleh karena itu, aturan yang rapi dan sesuai dengan hukum nasional adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar lagi.

    Halaman:

    Editor: Muhammad Aqil Azizi

    Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
    di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

    Tags

    Artikel Terkait

    Terkini