GIF-banner-2024

Polda Sulteng Musnahkan Barang Impor Bekas Senilai 302 Juta Rupiah

waktu baca 2 menit
Polda Sulteng Musnahkan Barang Impor Bekas Senilai 302 Juta Rupiah - Polda Sulawesi Tengah melakukan pemusnahan barang impor bekas dengan total senilai Rp 302 Juta, termasuk pakaian dan sepatu. Proses pemusnahan ini dilakukan sebagai tindakan resmi guna menegakkan larangan impor pakaian bekas dan sepatu. Pemusnahan tersebut berlangsung pada Kamis, 27 Juli 2023.

Polda Sulteng Musnahkan Barang Impor Bekas Senilai 302 Juta Rupiah – Polda Sulawesi Tengah melakukan pemusnahan barang impor bekas dengan total senilai Rp 302 Juta, termasuk pakaian dan sepatu. Proses pemusnahan ini dilakukan sebagai tindakan resmi guna menegakkan larangan impor pakaian bekas dan sepatu. Pemusnahan tersebut berlangsung pada Kamis, 27 Juli 2023.

Barang impor bekas senilai Rp 302 Juta tersebut ditemukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng pada tanggal 3 Mei 2023 di Jalan Bulu Masomba, Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikolore, Palu, Sulawesi Tengah.

Sebanyak 60 bal pakaian bekas dan 72 karung sepatu bekas dimusnahkan baik secara simbolis maupun dengan cara dibakar secara keseluruhan. Menurut keterangan dari Kompol Andi Syaiful,SH selaku Pejabat Sementara Kasubdit Indag Polda Sulteng, barang bekas impor tersebut tidak diimpor langsung, melainkan dibeli dari Makassar.

Pemusnahan barang bekas impor ini berdasarkan surat edaran dari Dirjen Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Republik Indonesia nomor: TN.02.01/54/PKTN/SD/03/2023 tanggal 31 Maret 2023, yang melarang impor pakaian bekas.

Sebelumnya, pemilik barang bekas impor diberikan dua opsi pembinaan sebelum bulan Mei 2023, yaitu untuk menghabiskan barang tersebut atau menyerahkan untuk dimusnahkan. Dalam kasus ini, pemilik barang memilih untuk secara sukarela menyerahkan barangnya untuk dimusnah.

Diharapkan dengan pemusnahan barang impor bekas ini, masyarakat di Sulawesi Tengah akan lebih mendukung produk dalam negeri dan tidak lagi membeli barang-barang bekas impor.

Selain dapat mendukung industri tekstil dan sepatu dalam negeri, juga diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kesehatan konsumen di dalam negeri yang terkait dengan penggunaan barang bekas impor.

Pemusnahan barang impor bekas senilai Rp 302 Juta oleh Polda Sulteng merupakan langkah penting dalam menjaga keberlangsungan industri dalam negeri serta mematuhi aturan larangan impor pakaian bekas dan sepatu.

Semoga dengan kesadaran masyarakat, industri tekstil dan sepatu dalam negeri dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi ekonomi serta kesejahteraan negara.

Baca juga: Gubernur Olly Dondokambey: Virus Flu Babi Afrika Sudah Masuk Sulawesi Utara

Polda Sulteng Musnahkan Barang Impor Bekas Senilai 302 Juta Rupiah - Polda Sulawesi Tengah melakukan pemusnahan barang impor bekas dengan total senilai Rp 302 Juta, termasuk pakaian dan sepatu. Proses pemusnahan ini dilakukan sebagai tindakan resmi guna menegakkan larangan impor pakaian bekas dan sepatu. Pemusnahan tersebut berlangsung pada Kamis, 27 Juli 2023.
Polda Sulteng Musnahkan Barang Impor Bekas Senilai 302 Juta Rupiah – Polda Sulawesi Tengah melakukan pemusnahan barang impor bekas dengan total senilai Rp 302 Juta, termasuk pakaian dan sepatu. Proses pemusnahan ini dilakukan sebagai tindakan resmi guna menegakkan larangan impor pakaian bekas dan sepatu. Pemusnahan tersebut berlangsung pada Kamis, 27 Juli 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *