• Selasa, 21 Juli 2026

Baru Kerja Mau Dapat THR? Ini Rumus Prorata dan Aturan Resmi Kemnaker!

.
Amirullah, Sulawesi Today
- Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:34 WIB
Bingung jatah THR karena belum setahun kerja? Simak rumus prorata resmi sesuai Permenaker 6/2016. Hitung THR Anda dengan mudah & akurat di sini!
Bingung jatah THR karena belum setahun kerja? Simak rumus prorata resmi sesuai Permenaker 6/2016. Hitung THR Anda dengan mudah & akurat di sini!

Sulawesitoday - Sudah pertengahan Ramadan. Hati rasanya sudah di kampung halaman. Tapi pikiran masih di kantor. Khususnya bagi Anda yang baru bergabung. Yang masa kerjanya belum genap setahun. Ada rasa was-was. Ada rasa bimbang. "Saya ini dapat THR tidak ya? Kalau dapat, hitungannya bagaimana?".

Tenang. Jangan bingung. Jawabannya tegas: Anda dapat!.

Pemerintah sudah mengatur itu dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Aturannya terang benderang. Pekerja yang sudah punya masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus wajib diberi THR.

Gejala: Mengapa Anda Bingung Menghitung THR?

Banyak karyawan baru yang mendadak "pusing" saat membahas THR. Biasanya gejalanya ada tiga. Pertama, ketidaktahuan aturan. Belum familiar dengan istilah "prorata" atau hitungan proporsional. Anda mengira THR itu harus satu bulan gaji penuh, atau malah mengira tidak dapat sama sekali.

Kedua, soal status kontrak. Banyak yang bingung, apakah status karyawan tetap (PKWTT) dengan karyawan kontrak (PKWT) itu beda jatah THR-nya?. Ketiga, soal komponen gaji. Bingung mana yang dimasukkan dalam hitungan: apakah gaji bersih, atau tunjangan makan dan transport juga ikut dihitung?.

Penyebab: Dasar Hukum Perhitungan THR Proporsional

Mengapa ada hitungan proporsional? Ini soal keadilan. Masa kerja yang berbeda tentu mendapatkan nilai yang berbeda. Dasar hukumnya adalah Pasal 2 ayat (1) Permenaker 6/2016.

Pemerintah menetapkan batas 1 bulan kerja sebagai syarat sah. Mengapa dibagi 12 bulan? Karena 12 bulan adalah standar baku satu tahun kerja di Indonesia untuk mendapatkan satu bulan upah penuh. Jadi, kalau belum setahun, ya harus dibagi dulu dengan angka 12 itu. Begitu.

Solusi: Langkah-demi-Langkah Menghitung THR Belum 1 Tahun

Sekarang, mari kita selesaikan masalahnya. Ambil kalkulator. Buka catatan gaji Anda. Ikuti langkah ini:

Langkah 1: Identifikasi Masa Kerja (Bulan)

Hitung sudah berapa lama Anda bekerja secara terus-menerus. Dihitung mulai tanggal masuk kerja sampai hari raya. Kalau masuk di tengah bulan, biasanya dibulatkan ke bawah untuk bulan yang belum penuh, namun pastikan totalnya sudah minimal 1 bulan.

Langkah 2: Tentukan Komponen Gaji (Upah 1 Bulan)

Ingat, dasar THR adalah Gaji Pokok + Tunjangan Tetap. Tunjangan tetap itu yang jumlahnya tidak berubah setiap bulan. Tunjangan tidak tetap seperti uang makan atau transport yang cairnya tergantung absen? Coret! Itu tidak masuk hitungan THR.

Langkah 3: Masukkan ke Rumus Proporsional

Ini rumus bakunya: (Masa Kerja (Bulan) : 12) x Upah 1 Bulan.

Langkah 4: Contoh Simulasi Kasus

Mari kita buat studi kasus. Sebut saja Budi. Budi baru bekerja 5 bulan di sebuah perusahaan digital. Gaji pokoknya Rp6.000.000. Maka hitungannya: (5 : 12) x Rp6.000.000 = Rp2.500.000. Jadi, THR yang masuk ke rekening Budi adalah Rp2.500.000. Adil, kan?.

Hal Penting yang Sering Terlewatkan

Ada beberapa catatan tambahan agar Anda tidak kaget. Pertama, Pajak THR (PPh 21). Ingat, THR itu objek pajak. Jadi kalau nanti jumlahnya sedikit berkurang, itu karena ada potongan pajak jika total penghasilan Anda melebihi PTKP.

Kedua, soal waktu pembayaran. THR wajib cair paling lambat H-7 sebelum hari raya. Dan harus uang tunai (mata uang Rupiah), tidak boleh dicicil dan tidak boleh diganti dalam bentuk barang seperti parsel atau sembako.

Halaman:

Editor: Amirullah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini