• Selasa, 21 Juli 2026

Cara Bayar Pajak Motor Online 2026: Praktis, Tanpa Antre, dan Langsung Beres!

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Rabu, 4 Maret 2026 | 19:42 WIB
Cara bayar pajak motor online 2026 lewat SIGNAL dan marketplace. Praktis tanpa antre, aman, resmi, dan hindari denda STNK terlambat.
Cara bayar pajak motor online 2026 lewat SIGNAL dan marketplace. Praktis tanpa antre, aman, resmi, dan hindari denda STNK terlambat.
  • Nomor Polisi (Plat Motor)
  • NIK Pemilik
  • Harus sesuai dengan yang terdaftar di STNK.
  • 5 Digit Terakhir Nomor Rangka
  • Email & Nomor HP aktif
  • Akses Internet stabil
  • Aplikasi perbankan atau e-wallet untuk pembayaran
  • Kesalahan paling sering terjadi di tahap ini: data tidak cocok antara NIK dan STNK.
  • Pastikan sesuai. Jika tidak, sistem akan otomatis menolak.

Langkah-Demi-Langkah Bayar Pajak via Aplikasi SIGNAL (Nasional)

Langkah 1: Registrasi & Verifikasi Wajah

Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store/App Store.

Daftar menggunakan NIK dan data pribadi.

Lakukan verifikasi wajah (biometrik).

Sistem akan mencocokkan wajah dengan database Dukcapil. Pastikan pencahayaan cukup.

Langkah 2: Tambah Data Kendaraan

Masukkan nomor polisi.

Input 5 digit terakhir nomor rangka.

Sistem akan menampilkan detail kendaraan dan nominal pajak.

Cek kembali. Jangan asal klik lanjut.

Langkah 3: Pengajuan Pengesahan STNK

Pilih menu pengesahan tahunan.

Pastikan alamat pengiriman benar jika ingin dokumen fisik dikirim.

Langkah 4: Mendapatkan Kode Bayar (Billing)

Setelah disetujui sistem, Anda akan menerima kode pembayaran (virtual account).

Kode ini memiliki batas waktu. Jangan ditunda.

Langkah 5: Proses Pembayaran

Pembayaran bisa melalui:

  • Transfer bank (VA)
  • Mobile banking
  • E-wallet
  • ATM

Setelah pembayaran sukses, status akan berubah menjadi lunas di aplikasi.

Alternatif Metode Pembayaran

Selain via aplikasi SIGNAL, beberapa daerah menyediakan pembayaran melalui marketplace dan mitra ritel.

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini