• Kamis, 4 Juni 2026

MK Tetapkan PSU Pilkada Banggai: Simpang Raya dan Toili Disorot Kronologi Pelanggaran ASN

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Senin, 24 Februari 2025 | 20:38 WIB
Putusan MK tetapkan PSU di dua kecamatan Banggai, tegaskan komitmen keadilan dan demokrasi dalam proses Pilkada.
Putusan MK tetapkan PSU di dua kecamatan Banggai, tegaskan komitmen keadilan dan demokrasi dalam proses Pilkada.

Sulawesitoday - Wakil Bupati Kabupaten Banggai, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting. Pada Senin (24/02/2025), Majelis Hakim MK yang dipimpin oleh Saldi Isra memutuskan agar seluruh perolehan suara di Kecamatan Simpang Raya dan Toili diulang melalui Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Langkah ini diambil sebagai respons atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kian mengemuka di tengah persaingan politik yang memanas.

Putusan tersebut muncul usai MK mencermati dalil pemohon yang menuding adanya keberpihakan pejabat struktural.

Menurut keterangan Saldi Isra, Camat Simpang Raya dan Camat Toili, bersama dengan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Banggai, diduga telah memberikan dukungan yang memihak salah satu pasangan calon, sehingga berpotensi mengganggu keabsahan suara.

Meski demikian, untuk kecamatan lain seperti Nuhon, Moilong, Pagimana, dan Kintom, bukti yang ada dinilai belum cukup kuat untuk membenarkan langkah PSU.

Berbagai bukti telah dihadirkan dalam persidangan, antara lain dokumen resmi dari Kepolisian Negara RI, Resir Banggai Nomor B/1525/xi/Res.1.24/2024/Satreskrim, serta hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Banggai.

Rekaman video dan dokumen pendukung lainnya turut memperkuat temuan hukum bahwa pelanggaran netralitas ASN benar-benar terjadi di lapangan.

“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, MK berpendapat bahwa demi memastikan keabsahan perolehan suara dan penerapan asas pemilihan yang jujur serta adil, perlu dilakukan PSU di seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Simpang Raya,” tegas Saldi Isra.

Tindak lanjut dari putusan ini sudah bergerak cepat. Kepolisian Resor Banggai menetapkan tiga tersangka, yakni Harianto K. Galib, selaku Camat Simpang Raya; Andi Rustam Dj. Pettasiri, Camat Toili; serta Hariadi Bola, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Banggai.

Ketiganya disangka telah melanggar prinsip netralitas ASN yang seharusnya dijaga dalam setiap tahapan pemilihan kepala daerah.

Dalam konteks yang lebih luas, putusan MK ini menjadi cermin komitmen lembaga tinggi negara dalam menegakkan demokrasi yang bersih dan berkeadilan.

Baca Juga: Sidang Sesi Satu MK Validasi 13 Kasus PHPU, 11 Daerah Harus Gelar Coblos Ulang!

PSU yang akan diselenggarakan di kedua kecamatan diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik dan menegaskan kembali bahwa setiap bentuk keberpihakan serta kecurangan dalam proses demokrasi tidak akan ditoleransi.

Langkah ini merupakan upaya tegas untuk memastikan bahwa seluruh suara rakyat dihitung dengan benar, demi mewujudkan Pilkada yang transparan, adil, dan akuntabel.

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini