• Kamis, 4 Juni 2026

Benang Kusut Pendaftaran Siswa Baru, Ini Penjelasan Disdikbud Sulteng

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Senin, 16 Juni 2025 | 15:51 WIB
Keluhan pendaftaran sistem penerimaan siswa baru di Sulteng terungkap. Kadisdikbud jelaskan aturan ketat, miskomunikasi, dan jalur alternatif SPMB Lite.
Keluhan pendaftaran sistem penerimaan siswa baru di Sulteng terungkap. Kadisdikbud jelaskan aturan ketat, miskomunikasi, dan jalur alternatif SPMB Lite.

Sulawesitoday - Keriuhan pendaftaran sistem penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025 di Sulawesi Tengah kembali menyisakan cerita. Kali ini, soal rintangan tak terduga yang dihadapi orang tua calon siswa dari Bahodopi, Morowali. Niat hati ingin menyekolahkan anak di dua tempat sekaligus, tapi malah tersangkut di pusaran aturan.

Adalah orang tua dari Bahodopi yang merana. Mereka mengeluhkan proses daring yang macet kala mencoba mendaftarkan sang buah hati ke dua sekolah berbeda: SMAN 1 Bahodopi dan SMAN 5 Palu.

Seperti pepatah, "tak ada gading yang tak retak," sistem yang konon sudah matang pun kadang menyisakan tanda tanya di benak orang tua.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulawesi Tengah, Yudiawati V. Windarrusliana, mencoba mengurai benang kusut itu.

Katanya, secara teknis, proses sistem penerimaan siswa baru (SPMB) tahun 2025 sejatinya sudah mulus-mulus saja. Ia menegaskan, dalam sistem ini, setiap calon siswa hanya boleh mendaftar di satu sekolah negeri secara daring.

Jika ada niat pindah haluan, pendaftaran sebelumnya wajib dibatalkan dulu. Ini seperti bermain catur, satu langkah harus diselesaikan sebelum melangkah ke kotak lain.

"Dalam kasus ini, calon siswa mendaftar terlebih dahulu di SMAN 1 Bahodopi, namun kemudian langsung mencoba mendaftar ke SMAN 5 Palu tanpa membatalkan pendaftaran sebelumnya. Akibatnya, sistem masih mencatat siswa tersebut di SMAN 1 Bahodopi, sehingga pendaftaran di SMAN 5 tidak dapat diproses," terang Yudiawati, Sabtu (14/6). Sebuah miskomunikasi klasik yang kerap terjadi di tengah hiruk-pikuk digitalisasi.

Soal jalur domisili, Yudiawati juga tak kalah lugas. Sesuai petunjuk teknis, calon siswa harus sudah menjejakkan kaki dan berdomisili minimal satu tahun di wilayah sekolah yang dituju. Bukti domisili?

Tentu saja harus sah secara administratif, entah itu KTP atau surat keterangan resmi. Rupanya, dalam kasus ini, ada miskomunikasi perihal syarat domisili ini dari pihak orang tua, menambah daftar panjang PR edukasi sosial.

Meski pendaftaran daring sudah kadung ditutup, Disdikbud Sulteng tak mau lepas tangan. Ada "pintu belakang" yang disiapkan: SPMB Lite berbasis luring, khusus untuk sekolah-sekolah yang kuotanya masih longgar.

Jadi, tak ada cerita siswa kehilangan hak bersekolah, janji Disdikbud. Ini adalah jaring pengaman agar tak ada anak-anak yang terlempar dari lingkaran pendidikan.

Saat disinggung soal nomor kontak layanan Berani Cerdas yang konon tak responsif, Yudiawati hanya tersenyum tipis. Ternyata, nomor yang dihubungi oleh pihak keluarga itu adalah narahubung Program Beasiswa Kuliah Berani Cerdas, bukan lini depan pelayanan teknis pendaftaran siswa baru.

Baca Juga: Cerita Zaskia Adya Mecca Ikut Global March to Gaza Rasakan Situasi Mencekam di Gerbang Rafah

"Jadi, wajar jika tidak mendapat jawaban yang sesuai harapan karena memang bukan ranahnya," tukasnya, seolah menyiratkan bahwa mencari alamat yang tepat itu penting.

Halaman:

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini