Sulawesitoday - Angka fantastis mengejutkan publik. Data Bank Indonesia mencatat Rp234 triliun uang rakyat masih tertidur nyenyak di rekening pemerintah daerah hingga akhir September 2025. Jumlah yang cukup untuk membangun puluhan bandara internasional itu kini menjadi sorotan tajam legislator. Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI, turun tangan mendesak seluruh kepala daerah agar segera mengucurkan dana tersebut.
"Ini bukan soal sepele," tegas Misbakhun. Dana sebesar itu seharusnya berputar. Menggerakkan ekonomi lokal. Bukan malah mengendap sia-sia.
Berdasarkan catatan otoritas moneter, posisi simpanan kas daerah per September 2025 mencapai angka Rp234 triliun. Nominal itu tersebar di rekening pemerintah provinsi, kabupaten, hingga kota seluruh Nusantara. Angka yang membengkak dibanding tahun-tahun sebelumnya.
"Rp234 triliun bukan receh," ujar politikus Partai Golkar itu dalam pernyataan resminya, Sabtu 25 Oktober 2025. "Harusnya jadi perhatian bersama supaya bisa dimaksimalkan buat dorong pertumbuhan ekonomi."
-
Mengapa Dana Transfer Daerah Justru Mengendap?
Pertanyaan ini mengganjal banyak pihak. Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) sudah mengamanatkan jelas. Transfer ke Daerah (TKD) dirancang sebagai mesin penggerak ekonomi regional.
Namun fakta di lapangan berbicara lain. Dana yang seharusnya mengalir deras malah tersendat. Menumpuk di brankas perbankan tanpa memberi manfaat nyata.
Misbakhun menjelaskan, pengelolaan cepat dan tepat sasaran akan memicu efek domino positif. Pelayanan publik meningkat. Infrastruktur terbangun. Lapangan kerja terbuka lebar. "Kalau dikelola gesit, dampaknya langsung terasa masyarakat," jelasnya. "Pembangunan jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, semua bisa berjalan."
Tapi kenyataannya? Dana tetap diam membeku.
-
Bukan Melulu Soal Kelalaian Pemda?
Misbakhun tak serta merta menyalahkan pemda. Legislator asal Jawa Timur itu mengajak semua pihak berpikir lebih jernih. Perlu ada kajian komprehensif untuk mengungkap akar persoalan sebenarnya.
"Perlu pendalaman lebih lanjut," katanya. "Apakah ini gara-gara perencanaan APBD yang nggak sinkron dengan APBN? Atau karena regulasi yang belum tuntas disesuaikan?"
Ia menyebut beberapa kemungkinan lain. Proses pengadaan barang dan jasa yang berbelit. Birokrasi yang lambat. Atau justru kehati-hatian berlebihan pemda dalam menjaga kas daerah agar tidak salah langkah.
Menurut Misbakhun, sinkronisasi kebijakan fiskal antara pusat dan daerah menjadi kunci utama. Tanpa harmoni itu, anggaran publik tak akan pernah efektif. "Koordinasi harus diperkuat," tegasnya. "Supaya uang rakyat benar-benar sampai ke sasaran."
Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah?
Solusinya terdengar sederhana tapi butuh komitmen kuat. Misbakhun mendorong Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk turun gunung. Pembinaan intensif dan koordinasi ketat dengan seluruh pemerintah daerah harus segera dilakukan.
Tujuannya satu: memastikan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berjalan tepat waktu. Tepat sasaran. Tanpa hambatan birokratis yang tidak perlu.
Artikel Terkait
DPRD Parigi Moutong Godok Empat Raperda Strategis, Potensi Tambang Emas Jadi Sorotan
Diaspora Indonesia Membludak, Prabowo Disambut Antusias di Malaysia
Menteri LH Bongkar Praktik Industri AMDK: Jangan Tertipu Label Air Pegunungan
Dugaan Kerugian Negara Menganga, Politisi Golkar Desak Audit Menyeluruh Sistem Coretax Warisan Era Lama
Pengamat Lihat Frustasi Menkeu Purbaya Meledak Soal Coretax Dinilai Setara Karya Lulusan SMA