Sulawesitoday - Kasus korupsi kuota haji 2024 memasuki bulan kesembilan. Tidak ada tersangka yang ditetapkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bergerak di lorong penyidikan yang sunyi. Sementara itu, publik terus bertanya-tanya.
Bambang Widjojanto, mantan pimpinan KPK periode 2011-2015, angkat bicara. Ia soroti perubahan kebijakan lembaga antirasuah tersebut. "Dulu itu, tidak akan mungkin menyatakan proses penyidikan dilakukan tanpa menyebut tersangka," tegasnya dalam podcast di kanal YouTube pribadinya, Minggu (28/12/2025).
Kritik tajam itu bukan tanpa alasan. Di era kepemimpinannya, begitu kasus naik ke tahap penyidikan, tersangka sudah harus ditetapkan. Tidak ada ruang abu-abu. Tidak ada ketidakpastian yang berkepanjangan.
Kini, skenario berbeda terjadi. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa. Ratusan pengusaha travel haji dipanggil. Bahkan ustaz kondang Khalid Basalamah turut dimintai keterangannya. Namun, status tersangka masih menjadi misteri.
Mengapa KPK Belum Tetapkan Tersangka Meski Sudah Penyidikan?
Pertanyaan ini menggantung di benak banyak pihak. Bambang menegaskan bahwa kebijakan baru ini menciptakan ketidakpastian hukum. "Apakah kebijakan seperti ini mau diteruskan? Karena ternyata publik, pencari keadilan, dibikin menunggu-menunggu dan dibuat tidak pasti," jelasnya dengan nada prihatin.
Ketidakpastian ini bukan sekadar masalah prosedural. Ia menyentuh kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Kasus yang seharusnya menjadi prioritas justru terkesan berjalan di tempat.
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, penetapan tersangka adalah momentum krusial. Ia menandai bahwa penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Ia memberi sinyal bahwa hukum mulai bekerja. Tanpa tersangka, penyidikan terasa seperti kapal tanpa layar—bergerak namun tanpa arah yang jelas.
Bagaimana Kasus Ini Bermula dan Mengapa Begitu Kompleks?
Jejak kasus ini tidak sederhana. Bambang mengungkapkan bahwa skandal ini pertama kali terbongkar dari arena politik. "Ada skandal politik yang menjadi awal karena ada begitu banyak atau hebat DPR bertarung dengan Kementerian Agama," ungkapnya.
Yang lebih menarik, nama Presiden Joko Widodo ikut disebut-sebut. "(Jokowi) Dipakai pada saat itu bahwa kasus ini karena kebijakan Presiden Jokowi," tambah pendiri Kontras itu.
Kompleksitas bertambah ketika kasus ini menyeret salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia. "Bukan intervensi, itu menjadi penyebab karena kemudian ditarik-tarik juga tuh isu ini ke salah satu organisasi Islam terbesar," jelas Bambang dengan hati-hati.
Lapisan demi lapisan kepentingan tampak bersilangan. Ada dimensi politik. Ada dimensi agama. Ada pula dimensi ekonomi dari ratusan biro perjalanan haji yang bergantung pada kuota tersebut.
Akar persoalan sebenarnya cukup teknis namun berdampak masif. Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah untuk Indonesia. Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tambahan tersebut harus dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.
Artikel Terkait
Banjir Bandang Tebing Tinggi: Warga Bertahan di Atap Ambulans Saat Air Kepung Pemukiman
Momen Memilukan: Anak-Anak Desa Babo Aceh Hidup Tanpa Listrik Sebulan, Masih Butuh Baju dan Selimut Pascabanjir 15 Meter
Ancaman KLB Mengintai Pascabanjir Sumatera, Eks Pimpinan IDI: Pelayanan Kesehatan di Pengungsian Jadi Kunci
Alat Berat Bersihkan Pesantren Darul Mukhlisin Aceh Tamiang Hingga Tengah Malam
Banjir Bandang Balangan Kalsel: Air Sentuh Atap Rumah, Ratusan Hunian Rusak Parah