Sulawesitoday - Didi Supandi menatap layar ponselnya dengan sisa kecemasan. Kuota internet miliknya menguap sebelum sempat terpakai habis.
Bagi driver online ini, internet adalah alat produksi utama. Tanpa data, ia kehilangan akses terhadap mata pencaharian.
Sistem penghangusan kuota ini kini berujung ke pengadilan. Didi dan istrinya, Wahyu Triana, resmi menggugat aturan itu.
Gugatan bernomor 273/PUU-XXIII/2025 itu menyasar Mahkamah Konstitusi. Mereka mempersoalkan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja.
Pasal tersebut mengubah aturan dasar dalam UU Telekomunikasi. Ketentuan ini dinilai memberikan kuasa absolut bagi operator.
Wahyu, seorang pedagang online, merasakan dampak serupa Didi. Ia kerap dipaksa melakukan pembelian paket data ganda.
Sisa kuota lamanya hangus meski masa berlaku belum usai. Hal ini dianggap merampas hak milik pribadi konsumen.
Viktor Santoso, kuasa hukum pemohon, memberikan pembelaan hukum. Ia menyebut sistem ini sebagai bentuk pengambilalihan sewenang-wenang.
Kuota internet merupakan aset digital yang dibeli lunas. Penghangusan sepihak tanpa kompensasi dinilai sangat melanggar konstitusi.
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menjamin hak milik. Tindakan operator dianggap menabrak batasan perlindungan aset warga.
Ketidakpastian hukum muncul akibat norma yang dianggap kabur. Pemerintah dinilai membiarkan operator menetapkan tarif tanpa parameter.
Didi menyamakan kuota internet dengan bahan bakar kendaraan. Mesin ekonomi mereka mati saat paket data hangus.
Kondisi ini menciptakan jebakan ekonomi bagi pekerja mandiri. Mereka harus meminjam uang demi tetap bisa bekerja.
Laba usaha UMKM tergerus oleh biaya telekomunikasi irasional. Dominasi operator atas durasi kepemilikan kuota harus diuji.
Artikel Terkait
Kepala Desa Meregang Nyawa Diserang Gajah Liar di Way Jepara
Mandat Berpencar, Instruksi Prabowo dari Tenda Pengungsian Batang Toru
Maut dalam Botol Arak, Nestapa Enam Nyawa di Jember Menjelang Fajar Tahun Baru
Maut Sebelum Keadilan Datang, Kesaksian Getir Mahasiswi Unima dalam Belenggu Kekerasan Seksual
Titik Nadir Kebebasan Berpendapat, Pola Serangan Digital dan Fisik Intai Pengkritik di Media Sosial