Sulawesitoday - Ruang digital Indonesia kini sedang menghadapi ancaman baru. Teknologi kecerdasan buatan Grok resmi mendapat sanksi blokir.
Kementerian Komunikasi dan Digital mengambil langkah sangat tegas. Akses aplikasi milik Platform X itu diputus sementara.
Menteri Meutya Hafid menyebut ini upaya preventif pemerintah. Tujuannya melindungi perempuan dan anak dari konten asusila.
Deepfake seksual nonkonsensual dipandang sebagai pelanggaran HAM berat. Praktik ini merusak martabat warga di jagat maya.
“Pemerintah berkomitmen menjaga keamanan ruang digital kita,” tegas Meutya. Keterangan resmi ini dirilis pada Sabtu, 10 Januari 2026.
Pemerintah juga melayangkan panggilan resmi kepada pengelola X. Klarifikasi segera dituntut atas kerentanan sistem yang muncul.
Penyedia platform wajib bertanggung jawab atas operasional teknologi mereka. Mereka tidak boleh membiarkan aktivitas ilegal merugikan publik.
Tindakan ini berdiri di atas landasan hukum kuat. Merujuk Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Pasal 9 mewajibkan PSE memastikan sistem mereka bersih. Konten yang dilarang undang-undang tidak boleh difasilitasi platform.
Direktur Jenderal Alexander Sabar mengungkap temuan cukup mengejutkan. Grok AI ternyata belum memiliki sistem pengamanan memadai.
Belum ada pengaturan spesifik mencegah penyalahgunaan foto warga. Hal ini mengancam hak atas citra diri masyarakat.
Manipulasi digital bukan sekadar persoalan kesusilaan semata. Ini merupakan bentuk nyata perampasan identitas visual korban.
Dampak psikologis dan reputasi bagi korban sangatlah buruk. Pemerintah kini terus memperketat pengawasan terhadap platform digital.
Koordinasi dengan para penyelenggara sistem terus ditingkatkan sekarang. Moderasi konten harus diperkuat demi mencegah dampak meluas.
Artikel Terkait
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun Lebih
Korupsi Kuota Haji, Mengurai Harta Rp 13,7 Miliar Eks Menag Yaqut
Lingkaran Setan Korupsi Haji, Mengapa Menteri Agama Terus Terperosok?
Jejak Lancung Kuota Haji, Akhir Pelarian Yaqut Usai Tujuh Bulan Penyidikan
Jadi Tersangka Bersama Yaqut, Ini Jejak Gus Alex dalam Pusaran Rasuah Kuota Haji 2024