"Kami juga kaget karena yang tersedia hanya sekitar 200 unit, sementara kebutuhan jauh lebih besar," ujarnya.
Kaget. Kata yang jujur. Kata yang juga mengundang pertanyaan.
Jika pemerintah daerah kaget dengan angka 200, apakah pemerintah pusat yang mengalokasikan angka itu sudah tahu angka 4.000?
Di sanalah letak titik baliknya.
BSPS bukan program baru. Skema ini sudah berjalan bertahun-tahun. Pengusulan dilakukan oleh pemerintah kabupaten, lalu pusat yang memutuskan berapa yang dikabulkan. Mekanismenya ada. Sistemnya ada. Yang tampaknya kurang adalah proporsi antara yang diusulkan dan yang disetujui.
Baca Juga: Dua PPK, Satu Kontrak dan Denda Rp459 Juta Juga Ikut Berubah
Atau mungkin yang diusulkan pun belum mencerminkan kebutuhan sesungguhnya.
Di sinilah data bertemu realitas. Dan keduanya tidak selalu akur.
Warga di media sosial punya bahasa yang lebih blak-blakan. "Pasti oknum aparat desa mendata cuma keluarga mereka," tulis seorang netizen. Yang lain menambahkan, bagaimana mereka yang benar-benar tidak mampu justru gugur saat pendataan — bukan karena tidak layak, tapi karena ada yang tidak mau repot melihat.
"Bagaimana yang masih layak mendapat, sementara yang benar-benar susah justru tidak masuk?" tulis seorang warga dengan nada yang lebih lelah dari marah.
Itu bukan pertanyaan untuk dijawab dengan siaran pers.
Baca Juga: Korban Banjir Toribulu Dua Tahun Menunggu Atap
Vera juga menegaskan bahwa dinas PUPR bertugas memastikan setiap unit yang dibangun atau direhabilitasi memenuhi standar kelayakan, keamanan, dan kesehatan. Bukan sekadar berdiri — tapi layak dihuni.
"Kalau rumah sudah bagus, jangan lagi kumuh. Jaga kebersihan, jangan menjemur pakaian sembarangan, dan tidak membuang sampah sembarangan," pesannya kepada calon penerima bantuan.
Pesan yang masuk akal. Tapi bagi mereka yang bertahun-tahun menunggu giliran dan belum juga tiba, pesan itu terdengar seperti instruksi untuk ruangan yang belum ada.
Artikel Terkait
Antre Wisuda Sampai November, Muhammad Ajrun Segera Sah Sandang Gelar Sarjana di Unsulbar
Korban Banjir Toribulu Dua Tahun Menunggu Atap
Dua PPK, Satu Kontrak dan Denda Rp459 Juta Juga Ikut Berubah
Viral Koperasi Terpencil di Lereng Gunung Prau, Ternyata Ini Strategi Kades Kediten
Viral Curhat Pelamar Kerja Ditolak Akibat Jerawat, Standar Paras Kalahkan Kompetensi?