• Rabu, 1 Juli 2026

Pemda Angkat Tangan Bayar Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Senin, 11 Mei 2026 | 15:38 WIB
Banyak daerah tak sanggup bayar gaji guru PPPK paruh waktu. Pusat beri relaksasi dana BOSP sementara nasib mereka di 2027 masih gelap.
Banyak daerah tak sanggup bayar gaji guru PPPK paruh waktu. Pusat beri relaksasi dana BOSP sementara nasib mereka di 2027 masih gelap.

Sulawesitoday - Kas-kas daerah mulai kempis akibat beban gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu.

Sejumlah pemerintah daerah kini ramai-ramai meminta bantuan ke pusat karena tak lagi sanggup membayar upah para pengajar.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti melihat gelagat ini dari banyaknya permohonan relaksasi anggaran.

Baca Juga: Layanan Hukum Sulteng Harus Cepat, Rakhmat Renaldy Kejar Target Birokrasi Bersih Korupsi

"Sebagian pemerintah daerah ada yang mulai kesulitan," kata Mu’ti di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah Rabu lalu.

Pusat akhirnya turun tangan membantu lewat dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Kebijakan darurat ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6/2026.

Izin menggunakan dana operasional sekolah ini hanya berlaku khusus tahun ini. Langkah ini diambil untuk menyelamatkan nasib guru non-ASN yang sedang dalam masa transisi.

Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Gogot Suharwoto mencatat puluhan daerah sudah mendapat lampu hijau. Setidaknya 78 kabupaten kota dan provinsi resmi disetujui untuk menggunakan skema relaksasi ini.

Kebijakan ini hanya menyasar sekolah negeri yang kondisi keuangannya kritis. Data daerah yang mengaku tidak mampu masih terus bertambah di meja kementerian.

Meski ada bantuan napas bantuan ini akan berakhir pada penghujung Desember 2026. Setelah tanggal itu nasib guru PPPK paruh waktu kembali masuk ke lorong gelap.

Baca Juga: Parigi Moutong Siapkan Karpet Merah untuk Sekolah Rakyat

Undang-Undang ASN memang mengamanatkan penataan tenaga honorer harus tuntas. Namun belum ada jaminan nasib mereka setelah masa kontrak paruh waktu ini habis.

Abdul Mu’ti belum berani memberi kepastian soal masa depan mereka. "

Kemungkinan akan ada perubahan dalam skema pengangkatan guru di tahun 2027," ujarnya singkat.

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini