Sulawesitoday - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong nekat mengangkat sepuluh tenaga ahli di tengah ancaman sanksi pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat.
Badan Kepegawaian Negara sebenarnya sudah melarang pengangkatan posisi tersebut sejak dua tahun lalu.
Langkah sepihak pemerintah daerah ini dinilai berpotensi menabrak aturan hukum dan memperparah krisis keuangan daerah.
Baca Juga: Anleg DPRD Parigi Moutong Desak Kembalikan Fungsi Lapangan Toraranga
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Parigi Moutong Muhammad Basuki menilai kebijakan ini sangat dipaksakan.
Ruang fiskal daerah saat ini dalam kondisi yang sangat sempit dan memprihatinkan.
"Dasar hukumnya apa?" ujar Basuki saat berbicara dalam Rapat Paripurna DPRD pekan lalu.
Politisi ini khawatir daerah bakal terkena sanksi berat dari Jakarta pada dua tahun mendatang.
Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah membatasi belanja pegawai maksimal tiga puluh persen.
Kenyataannya porsi belanja pegawai di Parigi Moutong sekarang sudah menyedot lebih dari separuh anggaran daerah.
Baca Juga: DPRD Parigi Moutong Warning Seleksi JPT Jangan Jadi Ajang Pilih Kroni dan Kelompok
Angka riil pengeluaran rutin untuk gaji ASN di sana disinyalir telah menembus kisaran enam puluh persen.
Keberadaan para staf khusus ini juga dituding memicu tumpang tindih kewenangan dengan pejabat eselon.
Struktur birokrasi yang gemuk membuat jalur koordinasi antarinstansi menjadi semakin kabur dan membingungkan.
Artikel Terkait
Pelarian Pelaku Penyekapan Mahasiswi Kaltara Berakhir di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Usai Buron Keluar Sulawesi
Tolak Tambang di Parigi Moutong, Kades Posona Pilih Emas di Atas Tanah
Menanti Ketegasan Aparat di Kubangan Emas Sausu Torono
Kemenkum Sulteng Kawal Aturan Retribusi Aset Baru Toli-Toli
Anleg DPRD Parigi Moutong Desak Kembalikan Fungsi Lapangan Toraranga