"Jika oknum terbukti bersalah membekingi bandar, maka sanksi yang diberikan berupa sanksi disiplin atau kode etik," ujar Nico di luar ruang sidang.
Polisi juga menyatakan sangat mendukung pembentukan Satgas Narkoba dan siap membagi tugas teknis mulai dari patroli Samapta hingga tindakan represif Reserse.
Untuk mengantisipasi bahaya mendesak pasca-audiensi, masyarakat diminta langsung mendatangi Polres atau menghubungi posko Kapolres jika intimidasi kembali terjadi.
Artikel Terkait
Pria Paruh Baya Tenggelam di Kampung Nelayan Palu Warga Histeris
Petisi Hukum Adat Sidoan Parimo, Beri Sanksi Usir Bandar Selamanya Hingga Denda Lima Kerbau Bagi Pembela Narkoba
Legislator Husen Mardjengi Mengakui DPRD Parigi Moutong Hilang Kepercayaan Warga Akibat Narkoba Merajalela
Erwin Burase Dorong Desa Jadi Pusat Ekonomi Baru di Parigi Moutong
Bongkar Nama Oknum, Ketua MUI Sidoan Tantang Kasat Narkoba Tangkap Polisi Terlibat