Sulawesitoday - Belakangan ini, perbincangan mengenai tenaga ahli di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong sedang hangat-hangatnya. Setelah DPRD menyoroti aturan pengangkatannya yang dinilai tumpang tindih, banyak warga awam mulai bertanya-tanya: sebenarnya apa sih tugas mereka? Lalu, berapa besar gaji yang mereka terima setiap bulannya dari anggaran daerah?
Bagi sebagian masyarakat, istilah "tenaga ahli" mungkin terdengar keren sekaligus asing. Supaya tidak menjadi tebakan atau bola liar di tengah publik, mari kita bedah peran penting mereka dalam roda pemerintahan secara sederhana.
Baca Juga: Aturan Tumpang Tindih, Pemda Parigi Moutong Didesak Beresi Regulasi Tenaga Ahli
Apa Saja Tugas Tenaga Ahli Pemda?
Secara umum, seorang bupati, wakil bupati, ataupun kepala dinas memiliki tanggung jawab yang sangat besar untuk mengurus daerah. Karena tidak semua urusan bisa dikuasai sendirian, di sinilah pemerintah membutuhkan bantuan pemikiran eksternal yang disebut tenaga ahli.
Tugas utama mereka bukanlah mengeksekusi proyek di lapangan atau mengurus administrasi kantor sehari-hari. Tugas mereka murni memberikan masukan, kajian strategis, ide inovasi, hingga pertimbangan hukum atau ekonomi sebelum sebuah kebijakan publik disahkan oleh pemerintah daerah.
Sebagai contoh, jika Pemda ingin memajukan sektor pertanian atau infrastruktur di Parigi Moutong, tenaga ahli di bidang terkait akan membuat analisis mendalam agar program tersebut tepat sasaran dan tidak membuang-buang anggaran.
Baca Juga: Aturan Tumpang Tindih, Pemda Parigi Moutong Didesak Beresi Regulasi Tenaga Ahli
Berapa Gaji Tenaga Ahli Pemda Parigi Moutong?
Besaran gaji tenaga ahli Pemda Parigi Moutong disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah (APBD) serta tingkat keahlian dan jenjang pendidikan. Standar upah mereka diatur secara resmi melalui keputusan bupati atau peraturan daerah terkait yang besarannya bisa mencapai jutaan rupiah per bulan demi menjamin asas profesionalitas.
Mengapa Syarat Pendidikannya Diperdebatkan?
Mengingat tanggung jawabnya yang besar dalam memberikan rekomendasi kebijakan daerah, standar kompetensi seorang tenaga ahli tentu harus tinggi.
Hal inilah yang mendasari mengapa syarat minimal pendidikan mereka sempat menuai kritik tajam di parlemen dalam pembahasan regulasi terbaru.
DPRD menginginkan agar posisi strategis ini diisi oleh orang-orang yang memiliki latar belakang keilmuan yang matang, minimal lulusan perguruan tinggi (diploma atau sarjana).
Jika standar aturan tersebut longgar atau abu-abu, publik dikhawatirkan akan mempertanyakan kualitas masukan yang diberikan kepada kepala daerah.
Bagaimanapun juga, gaji dan fasilitas yang diterima oleh para tenaga ahli ini dibiayai langsung oleh uang rakyat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Oleh karena itu, transparansi perekrutan dan kejelasan beban kerja mereka sangat penting agar setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar berdampak positif bagi kemajuan pembangunan di Parigi Moutong.
Artikel Terkait
Pantau Korban Gempa, Anwar Hafid Janji Kawal Pemulihan
Raih WTP, Parigi Moutong Masih Kantongi Rapor Merah Pajak MBLB
Gempa M6,7 Guncang Parigi Moutong, Bupati Erwin Burase Kucurkan Dana Darurat
Kemenkum Sulteng Bidik Mahasiswa Untad Jadi Motor Penggerak Perlindungan Kekayaan Intelektual
Mengenal Perda Nomor 29 Tahun 2025 Parimo, Regulasi Tenaga Ahli Pemda yang Menuai Kritik DPRD