• Sabtu, 27 Juni 2026

Kejati Sulteng Geledah Kantor KSOP Teluk Palu dan Rumah Mantan Kepala Bapenda Donggala Terkait Korupsi Tambang

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Jumat, 26 Juni 2026 | 20:41 WIB
Kejati Sulteng menyita dokumen SPB dan ponsel di KSOP Teluk Palu serta kuitansi di rumah mantan Kepala Bapenda Donggala terkait kasus korupsi tambang ilegal dan pajak daerah.
Kejati Sulteng menyita dokumen SPB dan ponsel di KSOP Teluk Palu serta kuitansi di rumah mantan Kepala Bapenda Donggala terkait kasus korupsi tambang ilegal dan pajak daerah.

Sulawesitoday - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menyita ratusan dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB), kuitansi pembayaran, dan dua unit telepon seluler dalam penggeledahan di Kantor KSOP Kelas II Teluk Palu dan rumah mantan Kepala Bapenda Donggala pada Kamis, 25 Juni 2026. Tindakan hukum ini dilakukan untuk mengusut dua kasus korupsi pertambangan berbeda. Kasus pertama adalah aktivitas tambang ilegal tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh PT Kaltim Khatulistiwa. Kasus kedua melibatkan penyimpangan pemungutan pajak daerah oleh PT Batu Alam Sumber Sejahtera (BASS) dan PT Juyomi Sinar Labuan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, SH.MH., mengonfirmasi bahwa operasi tersebut berjalan lancar dengan pengamanan ketat. "Kedua kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat, melengkapi, dan mematangkan alat bukti yang telah dimiliki oleh penyidik," ujar Laode di Kota Palu, Jumat (26/6/2026).

Baca Juga: Penyelewengan Barcode BBM Nelayan Parigi Moutong, Solar Subsidi Diduga Dialihkan ke Tambang Ilegal

Kasus 1: Penggeledahan Kantor KSOP Kelas II Teluk Palu

Penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Palu menyasar dugaan korupsi kegiatan pertambangan tanpa RKAB oleh PT Kaltim Khatulistiwa. Tindakan ini didasarkan pada Penetapan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Pal tanggal 24 Juni 2026.

Penyidik Kejati Sulteng didampingi oleh personel pengamanan TNI saat menyisir lokasi. Beberapa titik krusial yang diperiksa secara menyeluruh meliputi:

  • Ruang Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli.
  • Ruang Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut serta Usaha Kepelabuhanan.
  • Ruang Kepala KSOP Kelas II Teluk Palu.
  • Ruang arsip kantor.

Dari penggeledahan di KSOP, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting:

  • Dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) atas nama PT Kaltim Khatulistiwa, PT Juyomi Sinar Labuan, dan PT Batu Alam Sumber Sejahtera (BASS).
  • Dua unit telepon seluler milik staf Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut serta Usaha Kepelabuhanan.

Kasus 2: Penggeledahan Rumah Mantan Kepala Bapenda Donggala

Pada hari yang sama, penyidik bergerak ke rumah mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala periode 2019–2023. Penggeledahan ini berkaitan dengan perkara korupsi atas penyimpangan pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan PT BASS dan PT Juyomi Sinar Labuan.

Operasi dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Pal tanggal 24 Juni 2026. Penyidik memeriksa area rumah secara detail, khususnya pada ruang tamu dan ruang penyimpanan dokumen. Dari lokasi ini, jaksa menyita tumpukan dokumen administrasi dan kuitansi pembayaran pajak daerah.

Rencana Tindak Lanjut Penyidik dan Forensik Digital

Kejati Sulteng langsung menyusun langkah taktis pascapenggeledahan. Seluruh barang bukti yang disita akan diuji untuk memperjelas konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak.

Berikut adalah rencana tindak lanjut Kejati Sulteng terhadap barang bukti:

  • Sinkronisasi Penerimaan Negara: Dokumen SPB yang disita akan disandingkan dengan data pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  • Digital Forensik: Dua unit ponsel staf KSOP akan diperiksa secara digital forensik untuk melacak jejak komunikasi elektronik terkait penerbitan SPB, aktivitas pengangkutan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta penggunaan sistem INAPORTNET.
  • Analisis Pajak Daerah: Kuitansi dan dokumen administrasi dari rumah mantan Kepala Bapenda Donggala akan diteliti guna mendalami mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pengelolaan pajak tambang.

Upaya paksa ini ditujukan untuk menguji kesesuaian antara keterangan saksi yang telah diperiksa sebelumnya dengan bukti dokumenter di lapangan guna memperoleh gambaran utuh tindak pidana tersebut.

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini