Sulawesitoday - Panitia Khusus Laporan Hasil Pemeriksaan BPK DPRD Parigi Moutong menemukan sejumlah obat kedaluwarsa di puskesmas wilayah Parigi Moutong. Dinas Kesehatan menyatakan obat kedaluwarsa itu rutin ditarik lewat mekanisme retur ke penyedia.
"Yang ED kami tarik, karena ada return sehingga dapat dikembalikan," kata Kepala Dinas Kesehatan Parigi Moutong Darlin dalam rapat Pansus LHP BPK DPRD Parimo, Senin, 13 Juli 2026.
Temuan soal obat kedaluwarsa ini merupakan bagian dari catatan BPK atas pengadaan obat Dinas Kesehatan. Catatan itu terpisah dari temuan selisih harga obat senilai Rp153,26 juta yang lebih dulu diberitakan.
Baca Juga: Dinkes Parigi Moutong Diduga Beli Obat di Atas Harga Resmi, Rugikan Daerah Rp153,26 Juta
Laporan BPK merinci pengadaan obat dengan masa kedaluwarsa pendek. Sebanyak 21 jenis obat dari enam penyedia diketahui memiliki masa kedaluwarsa kurang dari dua tahun sejak diterima, dengan nilai kontrak Rp754.996.850,00.
Sejumlah obat dalam daftar itu bahkan mendekati batas kedaluwarsa dalam hitungan bulan. Beberapa jenis obat tercatat kedaluwarsa pada Juli dan September 2026, hanya belasan bulan sejak kontrak diteken Maret 2025.
Ketentuan soal batas kedaluwarsa obat sebenarnya sudah diatur sejak lama. Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/238/2017 mewajibkan obat dan perbekalan kesehatan memiliki masa kedaluwarsa minimal dua tahun saat diterima.
Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan mengaku tidak mengetahui ketentuan batas dua tahun itu. Pengadaan disebut dilakukan berdasarkan Rencana Kebutuhan Obat dan survei harga yang disusun Tim Teknis Dinas Kesehatan.
Kepala Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan sempat menjelaskan adanya jaminan retur ke BPK. Retur disebut dilakukan lewat penggantian obat baru ketika stok lama mendekati tanggal kedaluwarsa.
"Tidak ada klausul yang menyebutkan adanya jaminan retur dari penyedia," tertulis dalam laporan hasil pemeriksaan BPK.
Laporan yang sama mencatat kekosongan pada sisi pengawasan lapangan. Belum ada mekanisme yang menjamin obat yang sudah terdistribusi ke puskesmas dapat dipantau masa kedaluwarsanya untuk kemudian diretur ke penyedia.
Kondisi itu tidak sesuai sejumlah aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. BPK merujuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 soal kewajiban PPK mengendalikan kontrak sesuai ketentuan.
BPK merekomendasikan perbaikan pada proses pengadaan obat ke depan. Dinas Kesehatan diminta menyusun kontrak dengan batas kedaluwarsa minimal dua tahun dan melakukan pembelian sesuai etalase konsolidasi Kementerian Kesehatan.
Darlin menyatakan Dinas Kesehatan menerima seluruh rekomendasi BPK tanpa terkecuali. "Kami akan mengikuti rekomendasi tersebut, bukan menolaknya. Itu merupakan pendapat kami terhadap temuan BPK," katanya.
Artikel Terkait
Suara Hati Ibu di DPR, Kritik Pedas Pajak Rakyat dan Kasus Keracunan MBG
Viral Nakes PPPK Diintimidasi Usai Unggah Video Jalan Rusak di Media Sosial
Markas KKB Yahukimo Digerebek, Tiga Anak Buah DPO Ronal Heluka Tewas Tertembak
Dinkes Parigi Moutong Diduga Beli Obat di Atas Harga Resmi, Rugikan Daerah Rp153,26 Juta
Dinkes Parigi Moutong Bantah Pengadaan Obat Mahal Rugikan Daerah, Data BPK Beri Gambaran Berbeda