• Selasa, 21 Juli 2026

Reaksi Buntut Intimidasi Jurnalis, Hotman Paris Akhirnya Sampaikan Maaf Terbuka

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Senin, 20 Juli 2026 | 21:42 WIB
Hotman Paris menyampaikan permohonan maaf terbuka usai mendapati kecaman keras dari PWI dan IJTI akibat menghina jurnalis saat konferensi pers.
Hotman Paris menyampaikan permohonan maaf terbuka usai mendapati kecaman keras dari PWI dan IJTI akibat menghina jurnalis saat konferensi pers.

Sulawesitoday - Kecaman luas organisasi jurnalis memaksa pengacara Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf terbuka. Gelombang protes itu bermula dari ucapan ofensif sang advokat dalam konferensi pers kasus korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

"Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris, sehubungan imbauan PWI dan rekan-rekan wartawan lainnya," ujar Hotman melalui akun Instagram pribadinya pada Senin, 20 Juli 2026.

Sikap tegas jurnalis berhasil menekan pengacara senior itu. Advokat papan atas tersebut akhirnya melunak setelah gelombang protes makin membesar.

Insiden berawal di Gedung Kejaksaan Agung. Sesi wawancara perkara korupsi itu mendadak berlangsung memanas.

Pertanyaan kritis insan pers memicu emosi pengacara. Sang advokat melontarkan lontaran kata kasar yang mencederai etika.

Kalimat "lo punya otak gak sih" terlontar langsung. Sikap arogan tersebut memantik reaksi keras para jurnalis.

Baca Juga: Pakar Hukum Kritik Kejagung Usai Belum Tahan Febrie Adriansyah

Hotman berdalih kehilangan kendali diri. Tekanan cecaran pertanyaan bertubi-tubi diakui menjadi pemicunya.

"Saya meminta maaf sebesar-besarnya atas pernyataan waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus," tutur Hotman pada Senin, 20 Juli 2026.

Isu agenda tersembunyi institusi memicu perdebatan. Sang advokat merasa tidak memiliki kapasitas untuk memberikan jawaban.

Dua pertanyaan beruntun makin menyudutkan posisinya. Pengacara senior itu akhirnya memilih bereaksi secara emosional.

Sikap kasar sang pengacara menuai kritik masif. PWI, IJTI, Iwakum, hingga Forum Pemred mengecam keras perbuatan tersebut.

Pertanyaan pers merupakan kewajiban profesi. Langkah konfirmasi dilakukan demi menjamin berita berimbang sesuai kode etik.

"Mengeluarkan pernyataan yang merendahkan profesi lain mencederai nilai profesionalisme," tegas Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan pada Sabtu, 18 Juli 2026.

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini