• Rabu, 22 Juli 2026

OIKN Minta Tambahan Anggaran IKN Rp2,7 Triliun di Tengah Efisiensi APBN

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Selasa, 21 Juli 2026 | 22:01 WIB
​OIKN mengajukan tambahan anggaran IKN Rp2,7 triliun ke Menkeu di tengah efisiensi APBN. Pembangunan dinilai membebani kas negara.
​OIKN mengajukan tambahan anggaran IKN Rp2,7 triliun ke Menkeu di tengah efisiensi APBN. Pembangunan dinilai membebani kas negara.

Sulawesitoday - Proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara terus menyedot kas negara di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

"Stop tambahan anggaran Rp 2,7 triliun untuk IKN," tegas Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis Uchok Sky Khadafi di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.

Kota baru itu dinilai mati secara ekonomi. Kawasan tersebut belum mampu memberikan pemasukan memadai bagi kas negara.

Janji manis investasi swasta terbukti meleset. APBN kini menanggung beban utama yang terus membengkak.

Otorita IKN terus mengajukan dana tambahan. Lembaga pengelola itu meminta suntikan modal baru.

"Lebih baik Pak Basuki minta duit saja ke Jokowi untuk menyelesaikan IKN," ungkap Uchok menyindir skema pendanaan awal.

Langkah OIKN memicu sorotan publik. Kebijakan penghematan nasional seolah terabaikan.

Baca Juga: Beban Pemeliharaan IKN Rp300 Miliar per Tahun Jadi Sorotan Ekonom, Perencanaan Pemerintah Dipertanyakan

Pengajuan dana dilakukan secara resmi. OIKN berkirim surat kepada Kementerian Keuangan.

Kepala OIKN Basuki Hadimuljono mengajukan dana segar. Nilai usulan tersebut mencapai Rp2,7 triliun.

Tambahan dana ditargetkan untuk proyek susulan. Anggaran itu menopang pembangunan Batch 3.

"Untuk mewujudkan pembangunan Batch 3 dan kebutuhan pengolahan aset terbangun serta pembelian tanah, kami usul ke Menkeu kebutuhan tambahan pada 18 Juni 2026, sebesar Rp2,7 triliun," kata Basuki.

Pendapatan negara dari IKN tergolong minim. Angka penerimaan belum sebanding dengan pengeluaran.

Realisasi PNBP OIKN baru ratusan miliar. Total penerimaan mencatatkan angka Rp110,68 miliar.

Halaman:

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini